“Dia ngomong ke saya, ini bagaimana. Saya bilang tidak bisa. Dia omong ke orang sana dia sudah terima uang dari orang, mungkin 200 atau 240. Dia yang terima uang itu,” tegas Hendrik Weki.
Selanjutnya pada tahun 2022, kios Kema Buka mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja karena dia peserta formal.
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
Di bulan Desember dapatlah Subsidi Upah dan almarhum menjadi salah satu peserta yang mendapatkan subsidi tersebut, meski yang bersangkutan sudah dikeluarkan, karena pengiriman atau pengupload-an data untuk penerimaan BSU itu biasanya dilakukan pada bulan Juni dan Juli, jelas Hendrik Weki.
Dijelaskan bahwa, terhadap persolan yang dialami antara Geradus Lea dan keluarga Susana Sedo, Hendrik Weki mengaku bahwa dialah yang telah menyelesaikannya di rumah pribadinya.
“Mereka datang ke rumah, diskusi dengan saya. Saya bilang saya bukan orang BPJS tenaga kerja. Mereka datang ke kantor mau klaim, orang kantor bilang tidak bisa. Saya bilang saya tidak bisa karena saya bukan pegawai BPJS tenaga kerja dan orang BPJS tidak akan mau, siapapun, karena orang itu bukan peserta, dia sudah dikeluarkan,” tegas Hendrik Weki lagi.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Ratusan Kader Keluarga Berencana di Solo
“Kemudian, datanglah orang yang saya tidak kenal itu dengan segala tingkahnya dirumah saya bersama Geradus dan menyampaikan, Aji saya sudah titip uang, saya bilang saya tidak tau. Bukti ada tidak. Bicara ini kan harus bukti, kalau tanpa bukti tidak bisa, karena saya orang hukum jadi bicara harus punya bukti. Yang minta keluar kan kau sendiri, makanya saya keluarkan,” tegas Hendrik menampik pertanyaan Geradus.
Setelah itu lanjutnya menjelaskan, terjadilah keributan antara orang yang tidak saya kenal itu dengan Geradus. Namun Hendrik Weki dengan tegas mengatakan bahwa dia sama sekali tidak bertanggung jawab, karena urusan itu menjadi tanggung jawab Geradus Lea.
Hendrik Weki dengan tegas membantah bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang senilai Rp. 10 juta rupiah kepada siapapun, termasuk kepada orang-orang yang disebutkan dalam pemberitaan media ini.