WahanaNews-NTT | Hendrikus Weki alias Hendrik Weki merasa kesal dengan tudingan warga atas dirinya yang menyebutkan telah menerima uang kepesertaan BPJSTK. Atas tudingan ini, Hendrik Weki pun bakal melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Hendrik Weki ketika memberikan klarifikasi kepada WahanaNews-NTT.co di sekretatriat DPC PDI Perjuangan usai mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Sikka, Kamis (11/05/2023).
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
Menurut Hendrik Weki, apa yang ditudingkan warga kepada dirinya tersebut merupakan cara yang sangat tidak santun dan terkesan “membunuh” karakternya.
Klarifikasi ini juga sekaligus memastikan bahwa pemberitaan di media ini sebelumnya yang disampaikan narasumber terkait adanya penyerahan sejumlah uang oleh Hendrikus Weki kepada salah satu ahli waris peserta BPJSTK sebagai imbalan adalah tidak benar.!! Sekali lagi tidak benar..!
Kepada WahanaNews-NTT.co, Hendrik Weki menjelaskan bagaimana dirinya melakukan ekspansi terkait program BPJS Ketenagakerjaan ketika masih menjabat sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Flores Bagian Timur.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Ratusan Kader Keluarga Berencana di Solo
“Perlu saya klarifikasi dan perlu saya jelaskan tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan formal dari Kios Kema Buka Maulo’o yang mana pemiliknya adalah Geradus Lea,” pungkasnya.
Pada tahun 2020/2021 yang mana saat itu saya sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Flores Bagian Timur tugas saya adalah mendatangi perusahaan-perusahaan formal, termasuk kios, PT, CV, Yayasan, Koperasi dan sebagainya untuk mensosialisasikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan-karyawannya.
“Saat saya datang kesana, kapasitas saya sebagai orang BPJS Ketenagakerjaan, saya mensosialisasikan kepada dia, lalu dia mendaftarlah dia punya pekerja disitu termasuk keluarganya dia daftarkan disitu,”
Setelah dirinya pensiun lanjut Hendrik Weki, karena Geradus Lea yang adalah pemilik Kios Kema Buka tersebut adalah keluarganya maka Hendrik mengaku tetap berkomunikasi dengan Geradus Lea, karena menurut Hendrik Weki, Geradus Lea kurang mengerti dan memahami tentang program itu, sehingga Geradus Lea meminta bantuan kepada dirinya.
“Kae, Aji, tolong saya dibantu. Saya ini tidak sekolah. Karena jauh, saya jarang ke Maumere. Kalau ka’e ke kampung mampir di kios, atau kami ke Maumere ke rumah untuk melakukan komunikasi dengan saya,” ujar Hendrik Weki.
Dikatakan Hendrik, Iuran tersebut dibayarkan setahun sekali. Jadi setiap tahun kita bayarkan dia punya peserta. “ Dalam perjalanan tahun 2021 setelah saya memasuki masa MPP, dia selalu komunikasi ke rumah, karena keluarga itu tadi,” terang Hendrik Weki.
Lalu tutur Hendrik menambahkan, dia (Geradus Lea-Red) meminta untuk menambah kepesertaan. Karena tidak mengerti, maka Geradus pun meminta bantuan dirinya untuk mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan Hendrik, dalam pendaftaran tersebut, Geradus lalu mendaftarkan para peserta melalui dirinya dalam 2 program yakni kecelakaan dan kematian, sehingga besaran iuran yang dibayarkan kurang lebih Rp. 11 ribu (Rp. 10.960) hingga saat ini.
“Lalu dia (Geradus Lea-Red) sering ke rumah, karena kami memang keluarga. Maka dia bawalah orang-orang dari Maulo’o untuk didaftarkan. Saya tidak mengenal orang dilapangan, karyawan saya yang mengenal bahwa Geradus Lea,” ketus Hendrik Weki.
“Pada tahun 2021, masuklah salah satu mungkin orang yang bapak muat dalam media itu. Saya tidak tau namanya itu. Susana Sedo kho siapa tu. Tapi saya juga tidak kenal. Saya nanya kepada dia, ini orang-orang ni benar tidak, ungkap Hendrik sembari meniru jawaban Geradus Lea, “Ini saya punya keluarga.
Setelah itu jelas Hendrik, Geradus lalu membawa KTP dan Kartu Keluarga dari orang-orang tersebut untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atas nama perusahaan miliknya Geradus Lea yakni Kios Kema Buka.
“Dibayarlah orang itu uang kepada dia (Geradus Lea-Red) yang nilainya berapa saya juga tidak tau. Yang dia kasi kan ke saya itu untuk satu tahun Rp.132 ribu di tahun 2021. Karena iurannya memang kurang lebih segitu,” tandas Hendrik Weki.
Lebih lanjut Hendrik Weki mengatakan, di tahun 2022 bulan Sembilan, Geradus Lea menemuinya dan menyampaikan bahwa keempat orang peserta BPJS tersebut harus dikeluarkan, sehingga membuat Hendrik Weki bertanya, apa alasannya.
Geradus kemudian menyampaikan bahwa, orang ini pergi ke Kalimantan dan sudah sakit-sakitan. Geradus pun telah meminta iuran kepada anaknya yang perempuan yang datang lapor itu, minta berkali-kali bahkan membuatnya kesal, jelas Hendrik mengutip penyampaian Geradus kepada dirinya.
“Lho, kamu kasi keluar nich gimana. Orangnya di Kalimantan. Orangnya pergi ke Kalimantan nggak tau pergi kemana, saya juga tidak tau. Saya juga tidak kenal itu mama tua, termasuk laki-laki itu,” pungkas Hendrik kesal.
Hendrik Weki pun lantas mengeluarkan orang tersebut. Karena menurut dia jika orang ini tetap diaktifkan siapa yang akan bertanggung jawab atas iurannya nanti. Ini sistem kolektif, bukan mandiri. “kalau dia ikut melalui kios, itu kepesertaan formal, itu kolektif atas nama kiosnya dia,” jelasnya.
Menurut dia, Susana Sedo adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar secara kolektif melalui kios Kema Buka yang pemiliknya adalah Geradus Lea dan memiliki ijin resmi dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.
Dalam perjalanannya tutur Hendrik Weki menyampaikan, Geradus Lea selalu menitipkan iuran kepadanya untuk dibayarkan dan bahkan hingga saat ini ada 88 tenaga kerja aktif yang didaftarkan dan tidak pernah ada tunggakan, imbuhnya.
Disampaikan bahwa, empat orang yang dikeluarkan itu lanjut Hendrik Weki, salah satu dari mereka ingin untuk diaktifkan kembali kepesertaannya dengan menitipkan iuran kepada orang yang mengaku bernama Mus Wae untuk diserahkan kepada Hendrik Weki, namun dengan tegas Hendrik Weki mengatakan tidak bisa karena umurnya sudah tua dan secara otomatis akan ditolak sistem.
“Dia ngomong ke saya, ini bagaimana. Saya bilang tidak bisa. Dia omong ke orang sana dia sudah terima uang dari orang, mungkin 200 atau 240. Dia yang terima uang itu,” tegas Hendrik Weki.
Selanjutnya pada tahun 2022, kios Kema Buka mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja karena dia peserta formal.
Di bulan Desember dapatlah Subsidi Upah dan almarhum menjadi salah satu peserta yang mendapatkan subsidi tersebut, meski yang bersangkutan sudah dikeluarkan, karena pengiriman atau pengupload-an data untuk penerimaan BSU itu biasanya dilakukan pada bulan Juni dan Juli, jelas Hendrik Weki.
Dijelaskan bahwa, terhadap persolan yang dialami antara Geradus Lea dan keluarga Susana Sedo, Hendrik Weki mengaku bahwa dialah yang telah menyelesaikannya di rumah pribadinya.
“Mereka datang ke rumah, diskusi dengan saya. Saya bilang saya bukan orang BPJS tenaga kerja. Mereka datang ke kantor mau klaim, orang kantor bilang tidak bisa. Saya bilang saya tidak bisa karena saya bukan pegawai BPJS tenaga kerja dan orang BPJS tidak akan mau, siapapun, karena orang itu bukan peserta, dia sudah dikeluarkan,” tegas Hendrik Weki lagi.
“Kemudian, datanglah orang yang saya tidak kenal itu dengan segala tingkahnya dirumah saya bersama Geradus dan menyampaikan, Aji saya sudah titip uang, saya bilang saya tidak tau. Bukti ada tidak. Bicara ini kan harus bukti, kalau tanpa bukti tidak bisa, karena saya orang hukum jadi bicara harus punya bukti. Yang minta keluar kan kau sendiri, makanya saya keluarkan,” tegas Hendrik menampik pertanyaan Geradus.
Setelah itu lanjutnya menjelaskan, terjadilah keributan antara orang yang tidak saya kenal itu dengan Geradus. Namun Hendrik Weki dengan tegas mengatakan bahwa dia sama sekali tidak bertanggung jawab, karena urusan itu menjadi tanggung jawab Geradus Lea.
Hendrik Weki dengan tegas membantah bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang senilai Rp. 10 juta rupiah kepada siapapun, termasuk kepada orang-orang yang disebutkan dalam pemberitaan media ini.
Untuk itu, dirinya akan mengambil sikap tegas dan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan orang-orang yang telah menudingnya tersebut, jika mereka tidak punya niat baik untuk menemuinya dan menyampaikan permohonan maaf. [frs]