WahanaNews-NTT | Sejak Juni 2022 mendatang, sebanyak 1029 Aparatur Desa di Kabupaten Sikka akan terdaftar menjadi Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan.
Hal ini diawali dengan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama/PKS (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan BPJS Tenaga Kerja Cabang Maumere, di Aula Hotel Pelita, Senin (30/05/2022).
Baca Juga:
Telkomsel Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Lewat MoU Bersama Instansi Pendidikan Gorontalo
Kepala DPMD Sikka, Fitrinita Kristiani usai penandatangan PKS mengatakan bahwa Aparatur Desa yang akan menjadi Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan meliputi, Sekretaris, Kaur dan Kasie, belum termasuk kepala dusun.
“Yang akan menjadi Kepersertaan Program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan ini yakni, Kepala Desa, Sekretaris, Kaur dan Kasie, sementara untuk Kadusnya belum. Jadi ada sejumlah 1029 yang akan dimulai bulan Juni 2022 ini,” ujar Fitri.
Dijeskan Fitri, mekanisme pembayaran dilakukan melalui anggaran APBD yang diturunkan ke ADD (Anggaran Dana Desa) yang diajukan melalui BPKAD.
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
“Ini kan dibayarkan dari APBD yang diturunkan ke ADD. Sistim pembayarannya sama dengan BPJS Kesehatan. Nanti kami yang mengajukan ke BPKAD, nanti dari BPKAD yang membayarkan ke BPJS Ketenegakerjaan,” jelasnya menambahkan.
Fitri berharap dengan adanya kerja sama Program Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, para perangkat desa dan kepala desa bisa melaksanakan tugas dengan baik, tenang dan nyaman karena seluruh aktivitasnya baik di kantor maupun di lingkungan masyarakat dilindungi.
Sementara itu, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong) dalam sambutannya berharap agar kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar, khususnya bagi kesejahteraan para kepala desa dan perangkatnya dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi untuk melakukan pemberdayaan dan mensejahterakan masyarakat desa.