Baca Juga:
Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskemas Paga
WahanaNews-NTT | Setelah meningkatkan kasus korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Paga dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan, kini publik menunggu kiprah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka untuk segera mentersangkakan Yohanes Baptista Laba alias Yan Laba dan Irwan Rano selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor proyek itu.
Diketahui bahwa Proyek Pembangunan Puskesmas Paga dilaksanakan oleh CV Kasih Murni, dengan nilai proyek Rp 6.756.121.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2022.
Kejanggalan Proyek Pembangunan Puskesmas Paga itu memang sudah muncul sejak proses lelang, dimana saat itu muncul protes dari salah satu peserta lelang tentang adanya dugaan konspirasi oleh Pokja untuk memenangkan rekanan tertentu, sehingga proses lelang disinyalir hanya formalitas belaka.
Baca Juga:
Meskipun Sudah Bercerai, Aipda Gede Hermawan Rominto Jangan Menelantarkan Anak-Anaknya
Dalam pelaksanaannya, Proyek Pembangunan Puskesmas Paga ternyata banyak item pekerjaan proyek yang tercium tidak sesuai spesifikasi teknis, PPK diduga tidak cek harga pasar untuk review HPS, HPS diduga di mark up mendekati harga penawaran dan pekerjaan belum selesai namun diduga pembayaran sudah dilakukan 100 persen.
Sedari awal kami menilai bahwa dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga kentara sekali adanya dugaan perbuatan memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta indikasi tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Harapan kami adalah agar dalam 1 atau 2 bulan kedepan, Yohanes Baptista Laba alias Yan Laba selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan juga Irwan Rano selaku Kontraktor dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga, segera ditetapkan selaku tersangka oleh Kejari Sikka.