"Barang bukti bervariasi, ada senjata tajam, pakaian, sepatu, handphone. Kalau judi ada nota-nota dan dokumen-dokumen dan lainnya yang kita musnakan dengan cara dibakar, " ungkap Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan, Stevy Stollane Ayorbaba.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam, menjelaskan, pelaksanan pemusnaan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Baca Juga:
Kejahatan Korporasi Kian Kompleks, Sistem Hukum Indonesia Dinilai Tertinggal
"Pada momentum ini kita melaksanakan putusan pengadilan dengan memusnakan barang bukti sebanyak 31perkara melalui cara dipotong dan juga di bakar," imbuhnya. [frs]