WahanaNews-NTT | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menggelar pemusnahan terhadap 31 barang bukti perkara yang dinyatakan inkrah atau selesai.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Sikka dipimpin oleh Kajari Sikka, Fatoni Hatam yang didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Stevy Stollane Ayorbaba, Jumat (03/11/22).
Baca Juga:
Cegah Kampanye Hitam, Kejagung Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
Hadir pula, Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, Perwakilan Pengadilan Negeri Maumere, Rutan Kelas IIB Maumere, dan Polairut Maumere.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, dan tindak pidana umum lainnya dengan total perkara sebanyak 31 perkara periode Maret 2022 hingga Oktober 2022.
Baca Juga:
Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Tindakan Pidana Umum
Dari 31 perkara itu, rincianya 2 perkara tindak pidana narkotika, 3 perkara tindak pidana perikanan, 8 perkara tindak pidana perlindungan anak,1 perkara undang-undang darurat, 2 perkara tindak pidana pembunuhan.
Selanjutnya, 6 perkara tindak pidana perjudian, 3 perkara tindak pidana pencurian, 6 perkara tindak pidana penganiayaan dan 1 perkara tindak pidana aborsi.
"Barang bukti bervariasi, ada senjata tajam, pakaian, sepatu, handphone. Kalau judi ada nota-nota dan dokumen-dokumen dan lainnya yang kita musnakan dengan cara dibakar, " ungkap Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan, Stevy Stollane Ayorbaba.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam, menjelaskan, pelaksanan pemusnaan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
"Pada momentum ini kita melaksanakan putusan pengadilan dengan memusnakan barang bukti sebanyak 31perkara melalui cara dipotong dan juga di bakar," imbuhnya. [frs]