Namun lanjut dia, terdakwa diputus 20 tahun dan menurut hakim itu sudah maksimal, tetapi pihak korban yakni isteri dan saudarinya merasa tidak adil.
“Menurut hakim bahwa putusan itu sudah maksimal, tetapi bagi korban terutama isteri dan saudarinya dari hati nuraninya, tetap merasa tidak adil,”kata Suster Ika.
Baca Juga:
Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Jubair, SH.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Jubair SH, menyampaikan bahwa terkait dengan putusan hakim yang memvonis Yulius 20 tahun penjara, selaku JPU ia akan meminta petunjuk dari pimpinannya yakni Kajari Sikka.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Bongkar Modus Mantan Kades - Ketua TPK Tilap Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu
“Sesuai SOP kami sebagai JPU wajib meminta petunjuk pimpinan atas putusan yang dilakukan hakim majelis,”kata Jubair.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere memvonis Yulius Welung 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP dengan delik pembunuhan berencana, tambah Jubair.
Pasal 340 KUHP lanjut dia, dengan tegas menyebutkan, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.