Ditanya apakah ada upaya hukum lanjutan, Maria menuturkan bahwa, sebagai keluarga yang miskin dirinya tidak ada upaya hukum lagi, sehingga harus menerima apa yang diputuskan hakim dengan hukuman 20 tahun penjara terhadap Yulius.
“Saya tidak puas karena suami saya tidak salah apa –apa, tetapi sebagai warga Negara Indonesia, saya walau tidak puas namun tetap terima putusan hikim. Habis mau bagaimana lagi, kami ini orang miskin. Secara hati nurani saya tidak terima, saya mau dia dihukum seumur hidup,” kata Maria sambil terus meneteskan air mata.
Baca Juga:
Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Maria juga mengaku hidup berkeluarga bersama suaminya tercinta (korban-red) selama 10 tahun, merasa nyaman, penuh rasa kasih sayang. Namun kini sandaran hidupnya sudah hilang dihabisi oleh Yulius Welung.
Harapan hidup dari suaminya telah sirna, kini tinggal dirinya sendiri. Anak semata wayang pun juga telah pergi untuk selamanya.
“Harapan hidup saya sudah tidak ada lagi. Satu-satunya suami saya sebagai harapan hidup dihabisi Yulius Welung. Hiidup saya seperti sampah yang dibuang, tidak ada gunanya lagi,”kata Maria.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Bongkar Modus Mantan Kades - Ketua TPK Tilap Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu
Dua minggu sebelum suaminya dibunuh, lanjut Maria, suaminya menyampaikan bahwa ia rela mati, asalkan keluarganya aman. Walaupun suaranya besar namun ia masih punya hati nurani, punya rasa kasih sayang terhadap keluarga dan isteri tercintanya.
“Nona cuma kamu yang bisa mengerti saya, walau saya suara besar tapi saya punya hati, punya rasa kasih sayang terhadap keluarga, saya rela mati asalkan kamu aman,”Ungkap Maria seperti yang disampaikan suaminya.
Sementara itu pimpinan Truk F, Sr. Ika, SSps, yang selalu mendampingi pihak korban menjelaskan, sebagai lembaga yang memperjuangkan hak dan martabat manusia, berharap kasus tindak pidana pembunuhan berencana ini diputus seadil adilnya.