WahanaNews-NTT | Yulius Welung, mantan Kepala Desa Nelle Urung, yang telah membunuh iparnya sendiri Heribertus Erihans Daru, harus menerima kenyataan untuk mendekam didalam penjara selama 20 tahun.
Hukuman penjara 20 tahun yang harus dijalani Yulius Welung ini dibacakan langsung dalam Sidang Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Maumere, Senin (19/12/22).
Baca Juga:
Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Meski demikian, putusan Hakim tersebut ternyata membuat Isteri korban, Maria Huberta Hurek tidak puas. Maria berharap hakim majelis memutuskan hukuman seumur hidup terhadap Yulius Welung.
Pernyataan ketidakpuasan Maria ini disampaikan seusai sidang putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Maumere.
Maria mengaku tidak menyangka Yulius Welung tega membunuh suaminya yang juga merupakan ipar kandungnya sendiri, tanpa sebab dan tanpa alasan apapun.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Bongkar Modus Mantan Kades - Ketua TPK Tilap Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu
Maria menjelaskan, saat itu Yulius datang hanya mau mencari isterinya Magdalena Nona Wati. Namun bukan Wati yang didapat tapi suaminya yang dibunuh.
“Suami saya dibunuh tanpa sebab, tanpa alasan apapun, hanya karena mau mencari isterinya Wati tapi suami saya yang dibunuh. Saya mau dia dihukum seumur hidup, itu baru kami puas, karena Yulius secara hukum dijerat dengan pasal 340 itu pasal pembunuhan berencana,” ucap Maria sambil menangis.
Namun sebagai warga negara yang baik dan taat hukum Maria mengaku tetap menerimanya sekalipun dirinya merasa tidak puas.
Ditanya apakah ada upaya hukum lanjutan, Maria menuturkan bahwa, sebagai keluarga yang miskin dirinya tidak ada upaya hukum lagi, sehingga harus menerima apa yang diputuskan hakim dengan hukuman 20 tahun penjara terhadap Yulius.
“Saya tidak puas karena suami saya tidak salah apa –apa, tetapi sebagai warga Negara Indonesia, saya walau tidak puas namun tetap terima putusan hikim. Habis mau bagaimana lagi, kami ini orang miskin. Secara hati nurani saya tidak terima, saya mau dia dihukum seumur hidup,” kata Maria sambil terus meneteskan air mata.
Maria juga mengaku hidup berkeluarga bersama suaminya tercinta (korban-red) selama 10 tahun, merasa nyaman, penuh rasa kasih sayang. Namun kini sandaran hidupnya sudah hilang dihabisi oleh Yulius Welung.
Harapan hidup dari suaminya telah sirna, kini tinggal dirinya sendiri. Anak semata wayang pun juga telah pergi untuk selamanya.
“Harapan hidup saya sudah tidak ada lagi. Satu-satunya suami saya sebagai harapan hidup dihabisi Yulius Welung. Hiidup saya seperti sampah yang dibuang, tidak ada gunanya lagi,”kata Maria.
Dua minggu sebelum suaminya dibunuh, lanjut Maria, suaminya menyampaikan bahwa ia rela mati, asalkan keluarganya aman. Walaupun suaranya besar namun ia masih punya hati nurani, punya rasa kasih sayang terhadap keluarga dan isteri tercintanya.
“Nona cuma kamu yang bisa mengerti saya, walau saya suara besar tapi saya punya hati, punya rasa kasih sayang terhadap keluarga, saya rela mati asalkan kamu aman,”Ungkap Maria seperti yang disampaikan suaminya.
Sementara itu pimpinan Truk F, Sr. Ika, SSps, yang selalu mendampingi pihak korban menjelaskan, sebagai lembaga yang memperjuangkan hak dan martabat manusia, berharap kasus tindak pidana pembunuhan berencana ini diputus seadil adilnya.
Namun lanjut dia, terdakwa diputus 20 tahun dan menurut hakim itu sudah maksimal, tetapi pihak korban yakni isteri dan saudarinya merasa tidak adil.
“Menurut hakim bahwa putusan itu sudah maksimal, tetapi bagi korban terutama isteri dan saudarinya dari hati nuraninya, tetap merasa tidak adil,”kata Suster Ika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Jubair, SH.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Jubair SH, menyampaikan bahwa terkait dengan putusan hakim yang memvonis Yulius 20 tahun penjara, selaku JPU ia akan meminta petunjuk dari pimpinannya yakni Kajari Sikka.
“Sesuai SOP kami sebagai JPU wajib meminta petunjuk pimpinan atas putusan yang dilakukan hakim majelis,”kata Jubair.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere memvonis Yulius Welung 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP dengan delik pembunuhan berencana, tambah Jubair.
Pasal 340 KUHP lanjut dia, dengan tegas menyebutkan, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
“Hakim memutuskan sesuai pasal 340 KUHP, jadi terhadap putusan ini kami wajib meminta petunjuk pimpinan kami,”kata Jubair. [frs]