Pelaksanaan pengawasan pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di daerah jelas Lukman, dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.
Ia menyebutkan bahwa, pelaksanaan pengawasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha.
Baca Juga:
Kunjungi Produsen Gula di Lampung Selatan, Mendag: Tugas Pemerintah Bantu Pelaku Usaha
Pengawasan perizinan berusaha kata Lukman, sebagai upaya memastikan kegiatan usaha, perkembangan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal dan pelaksanaan kewajiban lain, seperti kemitraan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan.
Lukman menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan usaha sesuai Peraturan Perundang-undangan dituntut harus tertib melaporkan realisasi investasi melalui LKPM Online.
Baca Juga:
Edison Pasaribu: Instansi, Ormas, Filantropi, dan Pelaku Usaha Ikut Mengkaji Pembangunan Berkelanjutan
Tujuan dari kegiatan Bimtek ini adalah kata Lukman, pertama; meningkatkan kualitas SDM para pelaku usaha/investor tentang kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan penanaman modal, investasi dan percepatan proyek strategis nasional salah satunya kemudahan dalam memperoleh izin usaha.
Kedua; menyamakan persepsi dalam penerapan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketiga; meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan Keempat; untuk meningkatkan jumlah Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Pelaku Usaha atau Realisasi Investasinya di Kabupaten Sikka.