WahanaNews-NTT | Dalam rangka memberikan pemahaman tentang implementasi perizinan dan risiko yang dialami, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sikka menggelar Bimtek kepada pelaku usaha di Sikkka.
Kegiatan yang dilakukan selama 3 (tiga) hari di aula Hotel Lokaria sejak Rabu 08 Juni hingga Jumat 10 Juni 2022 ini dibuka oleh Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga.
Baca Juga:
Kunjungi Produsen Gula di Lampung Selatan, Mendag: Tugas Pemerintah Bantu Pelaku Usaha
Dalam laporannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sikka, Drs. Lukman, M.Si mengatakan, bahwa kegiatan Bimtek ini sebagai bentuk implementasi dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dituangkan ke dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dijelaskan Lukman, melalui Peraturan tersebut, pelaku usaha diberikan kemudahan-kemudahan dalam berusaha salah satunya dalam proses untuk mendapatkan izin usahanya.
Perizinan berusaha dan pengawasan lanjut Kadis, merupakan instrument pemerintah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.
Baca Juga:
Edison Pasaribu: Instansi, Ormas, Filantropi, dan Pelaku Usaha Ikut Mengkaji Pembangunan Berkelanjutan
Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha serta memerlukan pengaturan proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik, tandas dia.
Lanjut Lukman mengatakan, melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki Izin, disamping itu kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur.
Adapun Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) terdiri dari 3 (tiga) sub sistem, yaitu subsistem informasi, subsistem pelayanan perizinan dan subsistem pengawasan.
Pelaksanaan pengawasan pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di daerah jelas Lukman, dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.
Ia menyebutkan bahwa, pelaksanaan pengawasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha.
Pengawasan perizinan berusaha kata Lukman, sebagai upaya memastikan kegiatan usaha, perkembangan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal dan pelaksanaan kewajiban lain, seperti kemitraan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan.
Lukman menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan usaha sesuai Peraturan Perundang-undangan dituntut harus tertib melaporkan realisasi investasi melalui LKPM Online.
Tujuan dari kegiatan Bimtek ini adalah kata Lukman, pertama; meningkatkan kualitas SDM para pelaku usaha/investor tentang kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan penanaman modal, investasi dan percepatan proyek strategis nasional salah satunya kemudahan dalam memperoleh izin usaha.
Kedua; menyamakan persepsi dalam penerapan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketiga; meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan Keempat; untuk meningkatkan jumlah Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Pelaku Usaha atau Realisasi Investasinya di Kabupaten Sikka.
Informasi yang diterima WahanaNews.co, peserta yang mengikuti Bimtek ini sebanyak 240 pelaku usaha yang terbagi dalam 8 (delapan) kelas/gelombang dengan masing-masing kelas sebanyak 30 peserta/pelaku usaha.
Para peserta ini akan mendapatkan materi tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021); Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Peraturan Pemerintah Nomor 6/2021);
Selanjutnya, Gambaran Umum Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman serta Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengantar Aplikasi OSS dan Petunjuk Pengisian LKPM Online sekaligus Simulasi Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). [frs]