Informasi yang diterima WahanaNews.co, peserta yang mengikuti Bimtek ini sebanyak 240 pelaku usaha yang terbagi dalam 8 (delapan) kelas/gelombang dengan masing-masing kelas sebanyak 30 peserta/pelaku usaha.
Para peserta ini akan mendapatkan materi tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021); Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Peraturan Pemerintah Nomor 6/2021);
Baca Juga:
Kunjungi Produsen Gula di Lampung Selatan, Mendag: Tugas Pemerintah Bantu Pelaku Usaha
Selanjutnya, Gambaran Umum Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman serta Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengantar Aplikasi OSS dan Petunjuk Pengisian LKPM Online sekaligus Simulasi Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). [frs]