WahanaNews-NTT | Dalam rangka memberikan pemahaman tentang implementasi perizinan dan risiko yang dialami, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sikka menggelar Bimtek kepada pelaku usaha di Sikkka.
Kegiatan yang dilakukan selama 3 (tiga) hari di aula Hotel Lokaria sejak Rabu 08 Juni hingga Jumat 10 Juni 2022 ini dibuka oleh Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga.
Baca Juga:
Kunjungi Produsen Gula di Lampung Selatan, Mendag: Tugas Pemerintah Bantu Pelaku Usaha
Dalam laporannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sikka, Drs. Lukman, M.Si mengatakan, bahwa kegiatan Bimtek ini sebagai bentuk implementasi dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dituangkan ke dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dijelaskan Lukman, melalui Peraturan tersebut, pelaku usaha diberikan kemudahan-kemudahan dalam berusaha salah satunya dalam proses untuk mendapatkan izin usahanya.
Perizinan berusaha dan pengawasan lanjut Kadis, merupakan instrument pemerintah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.
Baca Juga:
Edison Pasaribu: Instansi, Ormas, Filantropi, dan Pelaku Usaha Ikut Mengkaji Pembangunan Berkelanjutan
Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha serta memerlukan pengaturan proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik, tandas dia.
Lanjut Lukman mengatakan, melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki Izin, disamping itu kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur.
Adapun Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) terdiri dari 3 (tiga) sub sistem, yaitu subsistem informasi, subsistem pelayanan perizinan dan subsistem pengawasan.