WahanaNews-NTT | General Manager (GM) KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering sudah menyiapkan 7 pengacara (kuasa hukum-Red) untuk menghadapi laporan Wartawan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dirinya.
Dalam kasus ini, Frediyanto selaku tergugat dilaporkan oleh Karolus Pandu dan Ambrosius Boli Berani selaku penggugat yang juga adalah wartawan dan Pemimpin Redaksi pada media online Lintas Nusa News.
Baca Juga:
Kontroversi dan Keinginan Terakhir Alvin Lim Sebelum Tutup Usia
Adanya 7 pengacara yang mendampingi Yanto panggilan akrab GM Obor Mas ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum penggugat, Laurensius Weling, S.H kepada awak media, usai gagalnya sidang mediasi tahap pertama di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (10/05/2022).
Lorens Weling membenarkan bahwa pihak tergugat dalam hal ini GM Obor Mas menggunakan 7 pengacara dalam sidang kasus pencemaran nama baik ini. “Memang benar ada 7 pengacara. jadi sidang pertama itu yang hadir 3 orang, sedangkan 4 orang lainnya tidak hadir,” ungkap Lorens.
Ia lalu menyebutkan bahwa yang hadir dalam sidang pertama itu yakni, Marianus Laka, Heriyanto dan Valentinus Pogon. Sedangkan 4 pengacara lainnya adalah; Anton Stef, Vitalis, Viktor Nekur dan satunya lagi tidak disebutkan karena lupa, tidak hadir saat itu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pelaku Penembak Pengacara Tewas di Bone Pakai Senapan Angin
Lebih lanjut kata Lorens Weling, sidang gugatan pencemaran nama baik ini sudah memasuki tahap mediasi, setelah sebelumnya telah dilakukan 2 kali sidang.
Lorens membeberkan, sidang pertama tidak dihadiri oleh tergugat dan juga kuasa hukumnya. Sidang kedua dihadiri oleh kuasa hukum tergugat yang diwakili oleh Marianus Laka, Heriyanto dan Valentinus Pogon.
Dalam sidang kedua ini, lanjut Lorens, Hakim memutuskan untuk melakukan mediasi dengan menunjuk Hakim mediator dari Pengadilan Negeri Maumere yakni, yang mulia Rocky Maghfur.