WahanaNews-NTT | General Manager (GM) KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering sudah menyiapkan 7 pengacara (kuasa hukum-Red) untuk menghadapi laporan Wartawan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dirinya.
Dalam kasus ini, Frediyanto selaku tergugat dilaporkan oleh Karolus Pandu dan Ambrosius Boli Berani selaku penggugat yang juga adalah wartawan dan Pemimpin Redaksi pada media online Lintas Nusa News.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Adanya 7 pengacara yang mendampingi Yanto panggilan akrab GM Obor Mas ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum penggugat, Laurensius Weling, S.H kepada awak media, usai gagalnya sidang mediasi tahap pertama di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (10/05/2022).
Lorens Weling membenarkan bahwa pihak tergugat dalam hal ini GM Obor Mas menggunakan 7 pengacara dalam sidang kasus pencemaran nama baik ini. “Memang benar ada 7 pengacara. jadi sidang pertama itu yang hadir 3 orang, sedangkan 4 orang lainnya tidak hadir,” ungkap Lorens.
Ia lalu menyebutkan bahwa yang hadir dalam sidang pertama itu yakni, Marianus Laka, Heriyanto dan Valentinus Pogon. Sedangkan 4 pengacara lainnya adalah; Anton Stef, Vitalis, Viktor Nekur dan satunya lagi tidak disebutkan karena lupa, tidak hadir saat itu.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Lebih lanjut kata Lorens Weling, sidang gugatan pencemaran nama baik ini sudah memasuki tahap mediasi, setelah sebelumnya telah dilakukan 2 kali sidang.
Lorens membeberkan, sidang pertama tidak dihadiri oleh tergugat dan juga kuasa hukumnya. Sidang kedua dihadiri oleh kuasa hukum tergugat yang diwakili oleh Marianus Laka, Heriyanto dan Valentinus Pogon.
Dalam sidang kedua ini, lanjut Lorens, Hakim memutuskan untuk melakukan mediasi dengan menunjuk Hakim mediator dari Pengadilan Negeri Maumere yakni, yang mulia Rocky Maghfur.
Namun, ia menyayangkan dalam sidang mediasi tahap pertama ini, GM Obor Mas selaku tergugat tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti RAT (Rapat Anggota Tahunan) KSP Kopdit Obor Mas, sehingga harus ditunda hingga Selasa (17/05/2022) untuk mediasi tahap kedua.
Lorens mengatakan, selaku kuasa hukum dia sudah berusaha untuk menghadirkan kliennya, Ambrosius Boli Berani, yang adalah Pemimpin Redaksi (Pemred) Lintas Nusa News agar bisa hadir dalam sidang mediasi pertama ini.
Untuk diketahui, Ambrosius Boli Berani selaku Pemred Lintas Nusa News berdomisili di Denpasar, Bali.
Menurut dia, karena ketidak hadiran GM Obor Mas (Yanto-Red) maka hakim mediator menyampaikan bahwa dalam sidang mediasi selanjutnya kliennya tersebut bisa mengikutinya secara virtual.
Setelah hakim mediator menyampaikan itu lanjut Lorens mengatakan bahwa, jika dalam mediasi tahap kedua secara virtual itu nanti ada arah untuk damai, maka kliennya selaku Pemred Lintas Nusa News ini akan datang lagi dan bersama dengan Karel Pandu selaku wartawan untuk bertemu dengan GM Obor Mas.
Namun, jika dalam mediasi tahap kedua yang dilakukan secara virtual tersebut tidak ada arah untuk damai, maka selaku kuasa hukum, Lorens Weling memastikan bahwa kliennya Ambrosius Boli Berani tidak perlu hadir lagi dan sidangnya akan tetap dilanjutkan.
“Kalau di mediasi virtual itu ada arah untuk damai maka Ambros (Ambrosius Boli Berani-Red) akan hadir lagi bersama dengan om Karel (Karolus Pandu-Red) untuk bertemu Yanto (GM Obor Mas-Red). Tapi kalau minggu depan itu tidak ada arah untuk damai buat apa datang, apalagi sudah diserahkan ke kuasa hukum, proses sidang lanjut,” pungkas Lorens Weling.
Lebih lanjut Lorens menjelaskan, dalam sidang mediasi berikutnya kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat wajib membawa resume (ringkasan). Namun jika dalam resume tersebut pihak tergugat tidak menunjukkan adanya arah untuk berdamai maka sidang tetap dilanjutkan, tandas dia. [frs]