Selain mengundang 19 nakes, kata Ihsan, Kejaksaan Negeri Sikka juga mengundang pihak Pemerintah Kabupaten Sikka yang relevan untuk mengetahui secara detail terkait dengan permasalahan yang dimaksud yakni, DPKAD dan Manajemen RSUD TC Hillers Maumere.
Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka ini, berdasarkan ketentuan, pembayaran insentif tahun 2021 ini dibebankan kepada APBD, sedangkan tahun 2020 dibebankan kepada APBN. Sehingga untuk insentif nakes bulan Juni sampai dengan Desember 2021 belum terealisasi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Intinya bahwa hasilnya itu insentif tenaga kesehatan dari bulan Juli sampai Desember 2021 itu belum terealisasi. Karena berdasarkan ketentuan, pembayaran insentif ini dibebankan kepada APBD,” ujar dia.
Ihsan menggambarkan bahwa ada suatu selisih antara yang dianggarkan dengan realisasi kebutuhannya. Yang dianggarkan 6,3 miliar. Sementara realisasi kebutuhan dari bulan Januari sampai Desember 2021 mencapai 10 miliar lebih.
“Realisasi kebutuhan dari bulan Januari sampai Juni 2021 sudah 4,8 miliar sekian. Dari bulan Juli sampai Desember 2021, 5,3 miliar sekian. Sehingga jika ditetapkan dari bulan Januari hingga Desember 2021 anggaranya mendekati 10 miliar lebih, sementara anggarannya cuma 6,3 miliar,” jelas Ihsan merincikan.
Baca Juga:
Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Tindakan Pidana Umum
Lebih jauh dia mengatakan, berdasarkan angka 13 ayat 2 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK 01.07 Menkes/770/2022 menyebutkan bahwa bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid dan belum dibayarkan di tahun 2021 bisa dibayarkan melalui APBD 2022.
Dengan demikian kata Ihsan, hal ini sudah ada dasar hukumnya. Apabila ada tenaga kesehatan yang belum terbayar di tahun 2021 itu bisa dibayarkan di tahun anggaran 2022. Ia lantas menyampaikan bahwa terhadap persoalan ini Pemda Sikka melalui DPKAD sedang berproses.
“Tadi sudah ada pernyataan dari kepala DPKAD itu sudah disetujui oleh pa Bupati untuk dialokasikan di BPD. Perubahan postur di anggaran itu harus melalui Perda, tidak lagi bisa dengan Perbup. Jadi dialokasikan Pemda di APBD Revisi yang direncanakan pada bulan September 2022 dan sudah dijaminkan oleh Kepala DPKAD,” pungkas Ihsan.