WahanaNews-NTT | Hingga kini, perjuangan para Nakes (Tenaga Kesehatan) yang menangani Covid-19 di RSUD TC Hillers Maumere untuk mendapatkan haknya berupa Insentif dari bulan Agustus hingga Oktober 2021 belum juga usai.
Demi mendapatkan hak-hak mereka, berbagai upaya pun dilakukan termasuk mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka pada 14 Maret 2022 lalu untuk membuat laporan pengaduan.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Terhadap laporan ini, pihak Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan pulbaket dan mengundang para pihak untuk menyampaikan hasilnya dalam pertemuan bersama, Senin (25/04/2022) di kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri Sikka meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sikka serta Manajamen RSUD TC Hillers Maumere untuk memprioritaskan dan memperhatikan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 tersebut.
Prioritas pembayaran Insentif ini wajib dilakukan melalui alokasi anggaran dalam Perubahan APBD Tahun anggaran 2022.
Baca Juga:
Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Tindakan Pidana Umum
Usai pertemuan, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Fahmi,S.H.,M.H melalui Kasie Intel Ridha Nurul Ihsan kepada WahanaNews.co membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan 19 relawan Nakes RSUD TC Hillers Maumere yang insentifnya belum dibayarkan bersama pihak-pihak yang relevan dari Pemda Sikka.
“Beberapa pekan yang lalu 19 nakes itu yang didampingi pa Siflan pernah mendatangi Kejari Sikka untuk melaporkan adanya insentif yang tidak dibayarkan. Kemudian kita menindaklanjuti karena sudah menjadi kewajiban kita untuk menindaklanjuti semua laporan pengaduan dari masyarakat termasuk dari 19 nakes relawan di RSUD TC Hillers tersebut,” terang Ihsan.
Ihsan menyampaikan, setelah pihaknya melakukan pelaksanaan tugas dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan juga mendapat data dan dokumen-dokumen pendukung, pihak Kejaksaan Negeri Sikka lalu menyampaikan kepada pelapor melalui undangan dalam pertemuan yang terjadi pada hari ini, Senin (25 April 2022) di kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Selain mengundang 19 nakes, kata Ihsan, Kejaksaan Negeri Sikka juga mengundang pihak Pemerintah Kabupaten Sikka yang relevan untuk mengetahui secara detail terkait dengan permasalahan yang dimaksud yakni, DPKAD dan Manajemen RSUD TC Hillers Maumere.
Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka ini, berdasarkan ketentuan, pembayaran insentif tahun 2021 ini dibebankan kepada APBD, sedangkan tahun 2020 dibebankan kepada APBN. Sehingga untuk insentif nakes bulan Juni sampai dengan Desember 2021 belum terealisasi.
“Intinya bahwa hasilnya itu insentif tenaga kesehatan dari bulan Juli sampai Desember 2021 itu belum terealisasi. Karena berdasarkan ketentuan, pembayaran insentif ini dibebankan kepada APBD,” ujar dia.
Ihsan menggambarkan bahwa ada suatu selisih antara yang dianggarkan dengan realisasi kebutuhannya. Yang dianggarkan 6,3 miliar. Sementara realisasi kebutuhan dari bulan Januari sampai Desember 2021 mencapai 10 miliar lebih.
“Realisasi kebutuhan dari bulan Januari sampai Juni 2021 sudah 4,8 miliar sekian. Dari bulan Juli sampai Desember 2021, 5,3 miliar sekian. Sehingga jika ditetapkan dari bulan Januari hingga Desember 2021 anggaranya mendekati 10 miliar lebih, sementara anggarannya cuma 6,3 miliar,” jelas Ihsan merincikan.
Lebih jauh dia mengatakan, berdasarkan angka 13 ayat 2 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK 01.07 Menkes/770/2022 menyebutkan bahwa bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid dan belum dibayarkan di tahun 2021 bisa dibayarkan melalui APBD 2022.
Dengan demikian kata Ihsan, hal ini sudah ada dasar hukumnya. Apabila ada tenaga kesehatan yang belum terbayar di tahun 2021 itu bisa dibayarkan di tahun anggaran 2022. Ia lantas menyampaikan bahwa terhadap persoalan ini Pemda Sikka melalui DPKAD sedang berproses.
“Tadi sudah ada pernyataan dari kepala DPKAD itu sudah disetujui oleh pa Bupati untuk dialokasikan di BPD. Perubahan postur di anggaran itu harus melalui Perda, tidak lagi bisa dengan Perbup. Jadi dialokasikan Pemda di APBD Revisi yang direncanakan pada bulan September 2022 dan sudah dijaminkan oleh Kepala DPKAD,” pungkas Ihsan.
Menurut dia berdasarkan hasil pulbaket tersebut ditemukan bahwa memang dananya kurang, masalahnya ada di perencanaan yang kurang matang. Karena insentif ini dibayarkan per kasus bukan seperti upah atau honor.
“Untuk membayar insentif ini rumusnya adalah dibayarkan apabila ada kasus positif, dan setiap orang pun beda-beda,” tandas Ihsan sembari menambahkan bahwa insentif ini sebenarnya merupakan reward.
Ihsan mengatakan, meski sudah dilakukan pulbaket dan hasilnya pun sudah disampaikan namun tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan bukti-bukti baru dapat dilakukan pendalaman ulang dengan melakukan pulbaket lanjutan, kata dia. [frs]