"Tanggal 17 kemarin ada surat pengaduan masuk atas nama Oktovianus yang mewakili kawan kawannya yang di PHK secara sepihak oleh PT SBS,"Ujar Ruth Lokawoda
Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja saat dikonfirmasi media pada Kamis 18 Juli 2024 diruang kerjanya.
Dikatakan Ruth pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada para pihak termasuk pimpinan perusahan PT SBS untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga:
Pemkab Deli Serdang Putuskan PHK Ribuan Tenaga Honorer di Lingkungannya
Ruth menjelaskan klarifikasi ini perlu dilakukan untuk bisa mengetahui duduk persoalannya sebelum mengambil langkah langkah yang lebih lanjutnya.
"Ketika pengaduan masuk maka kami wajib memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi,"terang Ruth.
Berkaitan dengan waktu pelaksanaan klarifikasi Ruth menjelaskan akan dilakukan pada Selasa 23 Juli 2024 mendatang.
Baca Juga:
Gubernur Jatim Ajak Apindo Siapkan Langkah Hadapi Tarif Impor AS
Dikatakan Ruth Lokawoda berdasarkan surat pengaduan yang di terima para karyawan melakukan protes terhadap PT SBS yang melakukan PHK secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas.
Sementara itu pihak PT SBS belum bisa dikonfirmasi meskipun sudah dihubungi media wahanaNews beberapa kali melalui panggilan waatsap. [frs]