"Tanggal 17 kemarin ada surat pengaduan masuk atas nama Oktovianus yang mewakili kawan kawannya yang di PHK secara sepihak oleh PT SBS,"Ujar Ruth Lokawoda
Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja saat dikonfirmasi media pada Kamis 18 Juli 2024 diruang kerjanya.
Dikatakan Ruth pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada para pihak termasuk pimpinan perusahan PT SBS untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga:
Lesunya Industri Picu PHK Massal, Puan Minta Program Wirausaha Diperkuat
Ruth menjelaskan klarifikasi ini perlu dilakukan untuk bisa mengetahui duduk persoalannya sebelum mengambil langkah langkah yang lebih lanjutnya.
"Ketika pengaduan masuk maka kami wajib memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi,"terang Ruth.
Berkaitan dengan waktu pelaksanaan klarifikasi Ruth menjelaskan akan dilakukan pada Selasa 23 Juli 2024 mendatang.
Baca Juga:
Ribuan Kantor Bank Tutup! OJK Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Tren Digitalisasi
Dikatakan Ruth Lokawoda berdasarkan surat pengaduan yang di terima para karyawan melakukan protes terhadap PT SBS yang melakukan PHK secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas.
Sementara itu pihak PT SBS belum bisa dikonfirmasi meskipun sudah dihubungi media wahanaNews beberapa kali melalui panggilan waatsap. [frs]