Dengan jawaban yang tidak pasti dari pihak perusahan Oktovianus mengaku kesal sebab,tidak ada alasan yang jelas terkait pemberhentian dirinya dan teman temannya.
"Kami tidak diterangkan dengan alasan pemberhentian ini,"katanya.
Baca Juga:
PT Asdal Diduga Melakukan PHK Sepihak terhadap Karyawan
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa selama dua tahun bekerja di PLTU Ropa dirinya bersama rekan -rekanya tidak pernah melakukan kesalahan ataupun pelanggaran yang merugikan pihak perusahaan.
Atas peristiwa yang menimpa dirinya, Oktovianus menilai adanya perilaku diskriminasi yang dilakukan perusahaan PT SBS pada dirinya sebab menurutnya, dari 74 karyawan yang bekerja di PLTU Ropa hanya mereka delapan orang yang diberhentikan tampa ada alasan yang jelas.
Oleh karena itu melalui Dinas Tenaga Kerja kabupaten Ende Oktovianus Cs berharap bisa mendapatkan keadailan.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
"Kita berharap melalui Disnaker Ende bisa mempertemukan kami dengan PT SBS sehingga persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,"tuturnya.
Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER ) kabupaten Ende siap panggil Direktur PT SBS
Merespon keluhan para karyawan PT SBS Dinas Tenaga Kerja kabupaten Ende mengatakan akan segera memanggil Direktur PT SBS.