NTT.WahanaNews.co-Ende| Sebanyak delapan orang karyawan yang bekerja di PLTU Ropa mengadukan PT Solusi Bersama Sejahtera ( SBS ) Ke Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kabupaten Ende.
Pengaduan ini dilakukan atas dasar dugaan pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang di lakukan secara sepihak dan Tampa alasan yang jelas oleh PT Solusi Bersama Sejahtera ( SBS).
Baca Juga:
Pekerja Kena PHK Kini Dijamin Kompensasi 6 Bulan dan Tunjangan Rp2,4 Juta
"Tanggal 17 Juli kemarin kita sudah mengadu ke Disnaker Ende perihal pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT SBS,"ujar Heribertus Oktavianus salah satu karyawan PT SBS kepada media saat dihubungi melalu panggilan waatsap,pada Kamis 18/07/2024.
Dikatakan Oktovianus dirinya bersama ke tujuh temannya diberhentikan pada tanggal Dua Juli Lalu oleh PT SBS melalui Kordinator Lapangan.
"tanggal dua kemarin saya dan teman di panggil lalu baca nama yang lanjut kontrak dan yang tidak lanjut kontrak, kami ada delapan orang yang dibacakan tidak dilanjutkan kontrak,"terang Oktovianus.
Baca Juga:
PT Asdal Diduga Melakukan PHK Sepihak terhadap Karyawan
Mendengar penyampaian itu, Oktovianus Cs langsung menanyakan hal itu kepada Koordinator terkait alasan pemberhentian kontrak, namun jawaban Kordinator bahwa "itu sudah menjadi keputusan saya,"ujar Oktovianus mengutip jawaban kordinator.
Ruth Lokawoda, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja
Dengan jawaban yang tidak pasti dari pihak perusahan Oktovianus mengaku kesal sebab,tidak ada alasan yang jelas terkait pemberhentian dirinya dan teman temannya.
"Kami tidak diterangkan dengan alasan pemberhentian ini,"katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa selama dua tahun bekerja di PLTU Ropa dirinya bersama rekan -rekanya tidak pernah melakukan kesalahan ataupun pelanggaran yang merugikan pihak perusahaan.
Atas peristiwa yang menimpa dirinya, Oktovianus menilai adanya perilaku diskriminasi yang dilakukan perusahaan PT SBS pada dirinya sebab menurutnya, dari 74 karyawan yang bekerja di PLTU Ropa hanya mereka delapan orang yang diberhentikan tampa ada alasan yang jelas.
Oleh karena itu melalui Dinas Tenaga Kerja kabupaten Ende Oktovianus Cs berharap bisa mendapatkan keadailan.
"Kita berharap melalui Disnaker Ende bisa mempertemukan kami dengan PT SBS sehingga persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,"tuturnya.
Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER ) kabupaten Ende siap panggil Direktur PT SBS
Merespon keluhan para karyawan PT SBS Dinas Tenaga Kerja kabupaten Ende mengatakan akan segera memanggil Direktur PT SBS.
"Tanggal 17 kemarin ada surat pengaduan masuk atas nama Oktovianus yang mewakili kawan kawannya yang di PHK secara sepihak oleh PT SBS,"Ujar Ruth Lokawoda
Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja saat dikonfirmasi media pada Kamis 18 Juli 2024 diruang kerjanya.
Dikatakan Ruth pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada para pihak termasuk pimpinan perusahan PT SBS untuk memberikan klarifikasi.
Ruth menjelaskan klarifikasi ini perlu dilakukan untuk bisa mengetahui duduk persoalannya sebelum mengambil langkah langkah yang lebih lanjutnya.
"Ketika pengaduan masuk maka kami wajib memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi,"terang Ruth.
Berkaitan dengan waktu pelaksanaan klarifikasi Ruth menjelaskan akan dilakukan pada Selasa 23 Juli 2024 mendatang.
Dikatakan Ruth Lokawoda berdasarkan surat pengaduan yang di terima para karyawan melakukan protes terhadap PT SBS yang melakukan PHK secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas.
Sementara itu pihak PT SBS belum bisa dikonfirmasi meskipun sudah dihubungi media wahanaNews beberapa kali melalui panggilan waatsap. [frs]