Padahal menurut Ketua Fraksi PKB ini, jika meteran listrik tersebut dicabut hanya karena masih sebatas indikasi maka seharusnya itu tidak bisa dilakukan oleh pihak PLN.
Dia menambahkan, dalam penjelasan pihak PLN jika ditemukan adanya pencurian arus listrik oleh pelanggan, maka sewaktu-waktu meterennya akan dicabut, namun terhadap kasus yang ini, lagi-lagi Bosco menegaskan bahwa masih sebatas indikasi. “kenapa meterannya dicabut,” tanya dia.
Baca Juga:
Dukung Mobilitas, PT. SBM Serahkan 10 Unit Mobil Operasional Tim Yantek PLN UP3 Bukit Barisan
“Ini artinya apa, mereka (PLN-Red) yang melakukan pencurian orang punya meteran, dengan dalil SK dan SOP tadi,” tambah Bosco.
Lanjutnya menjelaskan, jika pihak PLN mengatakan ada indikasi pencurian arus listrik maka itu harus bisa dibuktikan, karena menurut dia, jika ada arus yang dicuri maka sudah pasti penggunaan arusnya lebih besar dan pelanggan tersebut tidak harus mengisi token/pulsa listrik.
“Tiap bulan dia isi pulsa dan penggunaan setiap bulannya berkisar 200 ribu, dengan daya 1300 watt, dan itu normal,” pungkas Bosco lagi.
Baca Juga:
Tingkatkan Optimalisasi Kinerja, PT. SBM Serahkan 10 Unit Mobil Operasional Tim Yantek PLN UP3 Bukit Barisan
Bahkan kata Bosco, menurut pengakuan pelanggan, saat menandatangani Berita Acara Pencabutan Meteran, pelanggan tersebut merasa tertekan karena ada pihak kepolisian yang mendampingi pihak PLN.
“Saya tanya kenapa berita acara ini kamu tanda tangan. Pa, saya dipaksa karena mereka datang dengan polisi dan saya dalam tekanan, saya tidak bisa buat apa-apa,” tandas Bosco mengikuti ungkapan pelanggan.
Untuk itu, sebagai Ketua Fraksi PKB, Yoseph Don Bosco meminta kepada pihak PLN agar segera memasang kembali semua meteran yang sudah dicabut jika masih sebatas indikasi adanya pencurian arus sebelum dibuktikan terlebih dahulu.