WahanaNews-NTT| Ketua Fraksi PKB DPRD Sikka, Yoseph Don Bosco menyebutkan ada dugaan mafia di PLN UP3 Flores Bagian Timur (FBT).
Dugaan mafia ini didasari adanya pencabutan beberapa meteran pelanggan oleh pihak PLN di wilayah UP3 Flores Bagian Timur dengan dalil SOP dan SK Direksi.
Baca Juga:
Dukung Mobilitas, PT. SBM Serahkan 10 Unit Mobil Operasional Tim Yantek PLN UP3 Bukit Barisan
Bosco panggilan akrabnya mengatakan, adanya dugaan mafia ini karena saat mencabut meteran pelanggan, pihak PLN kemudian meminta biaya yang bervariasi untuk menggantikan meteran yang dicabut tersebut.
Hal ini disampaikan Bosco dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan UP3 PLN Flores Bagian Timur, Rabu (25/05/2022).
“Kenapa waktu bongkar di rumah, PLN minta 11 juta, dan saat pelanggan diminta ke kantor disuruh untuk mengganti meteran dengan daya 900 watt bawa uang 3,5 juta. apa ini. Ini aturan kah. Memangnya di SOP tercatat begitu. Di rumah 11 juta, di kantor 3,5 juta,” jelas Bosco kesal.
Baca Juga:
Tingkatkan Optimalisasi Kinerja, PT. SBM Serahkan 10 Unit Mobil Operasional Tim Yantek PLN UP3 Bukit Barisan
Bosco menjelaskan ini, karena adanya aduan dari pelanggan atas nama Almarhum Alfinus Portasius, warga Dusun Wairotang, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante kepada dirinya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, hal ini tidak bisa dibenarkan, jika aturannya harus bongkar maka seharusnya pihak PLN lakukan itu. Bukan malah melakukan negosiasi dengan pelanggan setelah meterannya dicabut.
Bosco mengatakan, pencabutan meteran listrik ini dilakukan karena menurut pihak PLN bahwa ada indikasi pencurian arus listrik oleh pelanggan tersebut.
Padahal menurut Ketua Fraksi PKB ini, jika meteran listrik tersebut dicabut hanya karena masih sebatas indikasi maka seharusnya itu tidak bisa dilakukan oleh pihak PLN.
Dia menambahkan, dalam penjelasan pihak PLN jika ditemukan adanya pencurian arus listrik oleh pelanggan, maka sewaktu-waktu meterennya akan dicabut, namun terhadap kasus yang ini, lagi-lagi Bosco menegaskan bahwa masih sebatas indikasi. “kenapa meterannya dicabut,” tanya dia.
“Ini artinya apa, mereka (PLN-Red) yang melakukan pencurian orang punya meteran, dengan dalil SK dan SOP tadi,” tambah Bosco.
Lanjutnya menjelaskan, jika pihak PLN mengatakan ada indikasi pencurian arus listrik maka itu harus bisa dibuktikan, karena menurut dia, jika ada arus yang dicuri maka sudah pasti penggunaan arusnya lebih besar dan pelanggan tersebut tidak harus mengisi token/pulsa listrik.
“Tiap bulan dia isi pulsa dan penggunaan setiap bulannya berkisar 200 ribu, dengan daya 1300 watt, dan itu normal,” pungkas Bosco lagi.
Bahkan kata Bosco, menurut pengakuan pelanggan, saat menandatangani Berita Acara Pencabutan Meteran, pelanggan tersebut merasa tertekan karena ada pihak kepolisian yang mendampingi pihak PLN.
“Saya tanya kenapa berita acara ini kamu tanda tangan. Pa, saya dipaksa karena mereka datang dengan polisi dan saya dalam tekanan, saya tidak bisa buat apa-apa,” tandas Bosco mengikuti ungkapan pelanggan.
Untuk itu, sebagai Ketua Fraksi PKB, Yoseph Don Bosco meminta kepada pihak PLN agar segera memasang kembali semua meteran yang sudah dicabut jika masih sebatas indikasi adanya pencurian arus sebelum dibuktikan terlebih dahulu.
Pantauan WahanaNews.co, hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD lainnya, yang juga menyoroti pencabutan meteran listrik oleh pihak PLN di beberapa daerah, yang kemudian meminta biaya pergantian hingga jutaan rupiah karena ada indikasi pencurian arus listrik oleh pelanggan.
Anggota DPRD Sikka meminta kepada pihak PLN untuk berlaku adil kepada pelanggan serta kesalahan yang terjadi tidak dilimpahkan kepada pelanggan tetapi mesti menjadi tanggung jawab pihak PLN itu sendiri. [frs]