WahanaNews-NTT | Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong) menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 dalam Paripurna DPRD, Senin (27/06/2022).
Rapat Paripurna Tahunan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sikka, Forkompimda, Sekda Sikka, Para Asisten, Staf Ahli dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah.
Baca Juga:
Jawab Penantian Panjang, Robi Idong Bangun Jalan Pemana-Gunung Sari, Warga Sebut Sosok Pemimpin Hebat
Dalam pidatonya, Bupati menjelaskan jika penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setiap tahun angaran sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam PP tersebut menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Bupati, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 ini terlebih dahulu telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT dalam dua tahapan.
Baca Juga:
Tanggapi Reaksi Emosional Bupati Sikka, Fraksi Golkar Sebut Sebagai Sensasi Politik Yang Sangat Memalukan di Akhir Masa Jabatan
Tahapan dimaksud kata Robi Idong yaitu, Pemeriksaan Interim dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2022 dan Pemeriksaan Terinci dilaksanakan pada tanggal 28 Maret sampai dengan 22 April 2022.
Selanjutnya jelas Bupati, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka T.A 2021 telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT pada tanggal 7 Juni 2022 dengan Opni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).