WahanaNews-NTT | Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong) menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 dalam Paripurna DPRD, Senin (27/06/2022).
Rapat Paripurna Tahunan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sikka, Forkompimda, Sekda Sikka, Para Asisten, Staf Ahli dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah.
Baca Juga:
Tak Disangka, Robi Idong Mampu Dongkrak IPM Kabupaten Sikka Jadi Terbaik Kedua di NTT
Dalam pidatonya, Bupati menjelaskan jika penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setiap tahun angaran sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam PP tersebut menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Bupati, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 ini terlebih dahulu telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT dalam dua tahapan.
Baca Juga:
Jawab Penantian Panjang, Robi Idong Bangun Jalan Pemana-Gunung Sari, Warga Sebut Sosok Pemimpin Hebat
Tahapan dimaksud kata Robi Idong yaitu, Pemeriksaan Interim dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2022 dan Pemeriksaan Terinci dilaksanakan pada tanggal 28 Maret sampai dengan 22 April 2022.
Selanjutnya jelas Bupati, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka T.A 2021 telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT pada tanggal 7 Juni 2022 dengan Opni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam pidatonya, Robi Idong menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2021 disusu melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan SKPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Daerah dan BUMD yang mengelola aset Pemkab Sikka.
Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah selama periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Sikka T.A 2021.
Robi mengatakan, dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, kita semua wajib memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan sistem pengendalian internal yang efektif, sehingga dari aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas pengelolaan keuangan daerah dan kecukupan pengungkapan dari penyajian laporan keuangan dapat terpenuhi.
Dalam laporannya, Bupati Robi Idong menyajikan informasi anggaran dan realisasi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam satu periode akuntansi.
Adapun Laporan Realisasi Anggaran lanjut Bupati, dapat dijelaskan sebagai berikut, realisasi Pendapatan TA 2021 sebesar Rp.1.122.667.568.386,52 atau tercapai 95,11% dari target sebesar Rp.1.180.340.000.000,-
Sedangkan Belanja TA 2021 direncanakan sebesar Rp.1.429.447.735.632,24 atau tercapai 77,81% dari target sebesar Rp.1.112.256.100.953,75.
Dalam pidatonya, Bupati juga menjelaskan secara rinci realisasi pendapatan seperti besaran PAD, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan yang sah. Begitu pun realisasi belanja yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer dijelaskan secara detail dihadapan sidang dewan.
Termasuk penerimaan pembiayaan daerah, pengeluaran maupun realisasi pengeluaran pembiayaan TA 2021. Realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.93.305.736.418,47 atau 36,50% dari target Rp.249.107.735.632,24.
Nilai Ekuinitas Meningkat
Lebih lanjut dalam pidatonya, Bupati Sikka menyampaikan, sejalan dengan pelaksanaan APBD TA 2021, nilai Kekayaan Bersih (Ekuinitas) Kabupaten Sikka per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 1.814.149.691.378,49.
Menurut Robi Idong, jika dibandingkan dengan nilai Ekuinitas per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 1.613.948.153.731,64, maka nilai Ekuinitas Pemkab Sikka mengalami kenaikan sebesar Rp.200.201.537.646,85. [frs]