Dihadapan Forkopimda yang hadir, Bupati Sikka mengatakan bahwa pihaknya tidak menghendaki setelah UPT Puskesmas Paga ini diresmikan lantas ada yang masuk penjara.
Untuk itu, dirinya mengaku senang karena Kepala Dinas Kesehatan dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini belum dilakukan pembayaran untuk termin terakhir sampai semuanya diperiksa secara detail sehingga tidak terjadi adanya kerugian terhadap negara, ujar Bupati Robi.
Baca Juga:
Tak Disangka, Robi Idong Mampu Dongkrak IPM Kabupaten Sikka Jadi Terbaik Kedua di NTT
Penyerahan Kunci UPT Puskesmas Paga oleh Bupati Sikka kepada Kepala UPT Puskesmas Paga. (Foto: Frans Dhena)
Sehingga pinta Robi Idong, agar sebelum dibayar terlebih dahulu dilakukan proses review sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab Sikka dengan Kejaksaan Negeri Maumere untuk melakukan pendampingan. “Jadi nanti reviewnya sama-sama dengan Kejaksaan. Kalau masih ada pekerjaan yang kurang itu diselesaikan,” pungkas Bupati Sikka.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sikka juga menyetujui jika UPT Puskesmas Paga ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Tipe D.
Baca Juga:
Jawab Penantian Panjang, Robi Idong Bangun Jalan Pemana-Gunung Sari, Warga Sebut Sosok Pemimpin Hebat
Menurut Bupati, peningkatan UPT Puskesmas Paga menjadi Rumah Sakit Tipe D karena adanya beberapa alasan.
Pertama, jika dilihat dari sisi marketnya, letaknya sangat strategis karena berada di daerah perbatasan dengan Kabupaten Ende. “Orang Watuneso bahkan sebagian Wolowaru akan datang berobat disini, sedangkan Tanawawo dan Mego itu sudah pasti, “ kata Robi.
Kedua, kemampuan daya beli. Menurut Bupati, Kabupaten Sikka sudah tercatat dari 321.000 jiwa yang masuk dalam target UHC (Universal Health Converage) yang mana pemerintahnya memberikan akses kepada masyarakat untuk berobat mulai dari Puskesmas hingga ke Rumah Sakit.