WahanaNews-NTT | Panitia Khusus (Pansus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wairpuan meminta tambahan waktu hingga 60 hari, lantaran belum tuntasnya tugas Pansus hingga batas akhir masa kerja yang telah ditetapkan.
Permintaan tambahan waktu ini isampaikan secara terbuka dalam rapat paripurna V masa sidang III Tahun 2021/2022 di Gedung Kulababong DPRD Sikka, Senin (13/06/2022).
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sikka Gorgonius Nago Bapa, DPRD Sikka pun menyepakati penambahan masa kerja hingga 30 Juli 2022.
Selain meminta tambahan waktu Pansus Perumda Wairpuan juga menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Sikka.
Ketua Pansus Perumda Air Minum Wairpuan, Alfridus Melanus Aeng, SH., dikonfirmasi usai paripurna menjelaskan, permohonan perpanjangan masa kerja dikarenakan belum semua para pihak dipanggil untuk didengarkan keterangannya oleh pansus.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Alfridus Aeng menyebutkan, baru dua pihak yang hadir memenuhi panggilan pansus yakni; Kepala Bagian Ekonomi Setda Sikka dan Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sedangkan Badan Pengawas Perumda Air Minum Wairpuan sudah dipanggil tetapi belum sempat hadir.
“Sehingga kita akan panggil lagi. Selain itu ada juga pihak pihak yang lain yang sudah ada dalam daftar list untuk kita panggil dalam sisa waktu nanti. Termasuk mantan Dirut Perumda Wairpuan sebagai penanggungjawab pengelolaan dana penyertaan modal dari APBD tahun 2020,” jelas dia.
Untuk diketahui, Pansus Perumda Air Minum Wairpuan ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2021 melalui Keputusan DPRD Sikka Nomor 14/DPRD/2021 sebagaimana telah diubah melalui Keputusan DPRD Nomor 1/DPRD/2022 dengan masa tugas selama 6 bulan.