Ia menjelaskan, saat ini di pemerintahan memang ada pengawasan formal yang sudah dibentuk oleh kelembagaan, namun dalam perkembangan dan situasi yang kita lihat bahwa itu masih masih ada kebocoran-kebocoran.
Untuk itu sebagai Bupati dirinya mengganggap perlu adanya elemen-elemen masyarakat yang perlu dikuatkan untuk melakukan pengawasan di masyarakat. Tetapi tidak semua masyarakat bisa melakukan pengawasan, sehingga pihaknya menunjuk salah satu warga yang dianggap mampu untuk menjadi koordinator pengawas di tingkat kecamatan.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Alokasikan 10 Persen Dana Desa dari APBD 2024
Terhadap permintaan Romo Zakarias dan tim pemerhati desa, Bupati Sikka mengatakan akan ditindaklanjuti dengan memberikan dokumen APBdes dan RAB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. [dny]