Karena tidak juga mendapatkan dokumen yang diminta, Romo Zakarias bersama dengan wakil Masyarakat Pemerhati Desa dan Mahasiswa asal Kecamatan Tanawawo mendatangi Bupati Sikka dan menjelaskan semua proses yang telah ia lalui.
Saat menemui Bupati Sikka, Romo Zakarias meminta beberapa hal untuk ditindaklanjuti antara lain, pertama; apakah boleh berlangkah terus untuk menulis Surat Pengajuan Penyelesaian Sengketa kepada pihak KIP terkait tidak diberikannya dokumen yang diminta atau membatalkan langkah yang sedang pihaknya perjuangkan.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Buluh Dori TA 2024, Warga Laporkan ke Inspektorat
Selanjutnya permintaan yang kedua, jika langkah ke KIP ini, Bupati sarankan “batal” maka pihaknya memohon agar Bupati Sikka harus tegas memerintahkan para Kepala Desa se-kecamatan Tanawawo untuk memberikan APBDes dan RAB kepadanya untuk diawasi selambat-lambatnya tanggal 12 Maret 2022.
Setelah APBDes dan RAB diberikan lanjut Romo, Bupati Sikka segera meminta inspektorat untuk bersama pihaknya melakukan monitoring realisasi pembangunan di desa berdasarkan APBDes dan RAB yang diterima.
Kemudian, bila ada penemuan penyimpangan dana realisasi APBDes dan RAB di tataran lapangan, maka harus diselesaikan secara hukum di pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Ganda APBDes
Lebih lanjut, bila ada penemuan korupsi uang masyarakat, maka pihak terkait haruslah mengembalikannya kepada masyarakat dan atas saran dari banyak tokoh, kiranya Bupati Sikka meneruskan kebijakan ini dengan memilih lebih banyak imam/pastor untuk menjadi pengawas independent di setiap kecamatan, tandasnya.
Saat yang sama tokoh masyarakat perwakilan dari Desa Bu Selatan, Kasianus Naja kepada Bupati Sikka mengatakan, saat ini masyarakat Tanawawo semakin sengsara dan melarat akibat dari tidak adanya transparan dalam pengelolaan dana desa.
Kasianus membenarkan bahwa selama ini APBDes dan RAB sangat tertutup rapat sehingga hampir semua masyarakat tidak mengetahui berapa besar dana yang masuk di desa. Menurutnya, masyarakat hanya bisa melihatnya dalam bentuk gelondongan pada papan info grafis saja.