WahanaNews-NTT│Terkunci rapat dan dan tidak transparannya APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) kepada masyarakat, menjadi hambatan pembangunan di Kecamatan Tanawawo.
Hal ini disampaikan Pengawas Pembangunan Kecamatan Tanawawo Romo Zakarias Dhena, O.Carm bersama para wakil masyarakat pemerhati desa dan Mahasiswa ketika menemui Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong), Senin (07/03/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Alokasikan 10 Persen Dana Desa dari APBD 2024
Kepada WahanaNews, Romo Zakarias panggilan akrabnya menyampaikan bahwa akibat terkunci rapat dan tidak transparannya APBDes dan RAB ini membuat masyarakat tidak berdaya dan kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi tentang Dana Pembangunan Desa.
Selain itu, para Kepala Desa mengabaikan kewajibannya untuk memberi informasi kepada masyarakat lewat berbagai media, sembari menunjukan UU No. 6 tahun 2014 pasal 68, 82 dan 86 tentang Desa.
Ia menambahkan, setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Sikka No: 276/HK/2021, tanggal 31 Agustus 2021, dirinya berkonsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Sikka guna menanyakan tentang pedoman kerja sebagai pengawas.
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
Romo mengakui, pihak Inspektorat mengatakan untuk mengikuti saja tugas-tugas sesuai dengan SK Bupati. “Pokoknya semua APBN / Keuangan Negara hendaknya diawasi,” ungkapnya mengikuti keterangan Inspektorat.
“Saya berusaha untuk memahami tugas-tugas sesuai SK Bupati, dengan mencari di dalam Kamus Bahasa Indonesia melalui internet arti dari kata-kata: koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Saya mencatat semua arti kata-kata tersebut sesuai dengan kamus,” tambahnya menjelaskan.
Namun, Romo mengakui bahwa dalam melakukan pengawasan ia menemui jalan buntu karena dirinya tidak memiliki dasar atau dokumen berupa APBDes dan juga RAB. Sehingga ia berinisiatif untuk meminta kedua dokumen tersebut kepada pihak pemerintah desa, namun hingga kini tidak ditanggapi, ujarnya.
Karena tidak juga mendapatkan dokumen yang diminta, Romo Zakarias bersama dengan wakil Masyarakat Pemerhati Desa dan Mahasiswa asal Kecamatan Tanawawo mendatangi Bupati Sikka dan menjelaskan semua proses yang telah ia lalui.
Saat menemui Bupati Sikka, Romo Zakarias meminta beberapa hal untuk ditindaklanjuti antara lain, pertama; apakah boleh berlangkah terus untuk menulis Surat Pengajuan Penyelesaian Sengketa kepada pihak KIP terkait tidak diberikannya dokumen yang diminta atau membatalkan langkah yang sedang pihaknya perjuangkan.
Selanjutnya permintaan yang kedua, jika langkah ke KIP ini, Bupati sarankan “batal” maka pihaknya memohon agar Bupati Sikka harus tegas memerintahkan para Kepala Desa se-kecamatan Tanawawo untuk memberikan APBDes dan RAB kepadanya untuk diawasi selambat-lambatnya tanggal 12 Maret 2022.
Setelah APBDes dan RAB diberikan lanjut Romo, Bupati Sikka segera meminta inspektorat untuk bersama pihaknya melakukan monitoring realisasi pembangunan di desa berdasarkan APBDes dan RAB yang diterima.
Kemudian, bila ada penemuan penyimpangan dana realisasi APBDes dan RAB di tataran lapangan, maka harus diselesaikan secara hukum di pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.
Lebih lanjut, bila ada penemuan korupsi uang masyarakat, maka pihak terkait haruslah mengembalikannya kepada masyarakat dan atas saran dari banyak tokoh, kiranya Bupati Sikka meneruskan kebijakan ini dengan memilih lebih banyak imam/pastor untuk menjadi pengawas independent di setiap kecamatan, tandasnya.
Saat yang sama tokoh masyarakat perwakilan dari Desa Bu Selatan, Kasianus Naja kepada Bupati Sikka mengatakan, saat ini masyarakat Tanawawo semakin sengsara dan melarat akibat dari tidak adanya transparan dalam pengelolaan dana desa.
Kasianus membenarkan bahwa selama ini APBDes dan RAB sangat tertutup rapat sehingga hampir semua masyarakat tidak mengetahui berapa besar dana yang masuk di desa. Menurutnya, masyarakat hanya bisa melihatnya dalam bentuk gelondongan pada papan info grafis saja.
Lebih jauh Kasianus mengatakan, dari hasil pantauan dan penelusuran pihaknya, hampir di semua desa terjadi persoalan yang sama. “Dana ini boleh triliunan diberikan, tapi kalau kerjanya begini sampai kapan pun kita tidak akan maju, dan membesarkan kepada penguasa lalu menghancurkan kepada yang kecil ini kita lawan,” katanya tegas.
Untuk itu dia meminta agar Bupati Sikka segera melakukan tindakan tegas kepada semua kepala desa di kecamatan Tanawawo atas semua persoalan yang dialami oleh masyarakat akibat dari tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa dimaksud.
Andreas Rame, salah satu tokoh masyarakat Desa Bu Watuweti juga mengatakan bahwa keterbukaan sangat diutamakan, apalagi dalam pengawasan di lapangan harus berdasarkan atas APBDes dan RAB. Karena itu kedua dokumen ini merupakan buku panduan dalam pengelolaan dana di Desa.
“Di lapangan kerja seperti apa harus berdasarkan itu. Jadi kalau masyarakat mau sampaikan teguran berdasarkan RAB. Kadangkala kita mau tegur berdasarkan apa. Pihak desa kadang tidak terbuka,” ungkapnya sembari mengatakan bahkan BPD juga tidak diberikan APBDes dan RAB.
Ande Rame mengatakan, jika ini dibiarkan maka akan terus berlanjut, sehingga pihaknya datang untuk menemui Bupati Sikka agar persoalan ini jangan sampai terbawa terus kedepannya. Dihadapan Bupati, Ia mempertanyakan mengapa APBdes dan RAB itu tidak bisa diberikan kepada Romo Zakarias selaku Pengawas Pembangunan di Kecamatan Tanawawo.
Sementara itu Bupati Sikka Robi Idong, mengapresiasi kehadiran Romo Zakarias dan rombongan yang sudah menemui dirinya untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di Kecamatan Tanawawo.
Robi Idong mengatakan, apa yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian warga dan rasa memiliki menuju perubahan di wilayah Kabupaten Sikka dalam rangka untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan yang transparan, ujar Bupati Sikka.
Bupati mengakui bahwa, sebelumnya kegiatan pembangunan di desa masih didominasi oleh elit-elit lokal, namun saat ini perlu ada gerakan bersama, sehingga pengawasan itu perlu.
Ia menjelaskan, saat ini di pemerintahan memang ada pengawasan formal yang sudah dibentuk oleh kelembagaan, namun dalam perkembangan dan situasi yang kita lihat bahwa itu masih masih ada kebocoran-kebocoran.
Untuk itu sebagai Bupati dirinya mengganggap perlu adanya elemen-elemen masyarakat yang perlu dikuatkan untuk melakukan pengawasan di masyarakat. Tetapi tidak semua masyarakat bisa melakukan pengawasan, sehingga pihaknya menunjuk salah satu warga yang dianggap mampu untuk menjadi koordinator pengawas di tingkat kecamatan.
Terhadap permintaan Romo Zakarias dan tim pemerhati desa, Bupati Sikka mengatakan akan ditindaklanjuti dengan memberikan dokumen APBdes dan RAB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. [dny]