WahanaNews-NTT | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai melalui Dinas Kesehatan mulai mengambil langkah moratorium (menghentikan sementara) peredaran obat sirup untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kasus gagal ginjal anak di wilayah tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Manggarai, melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Martinus Oman, S.Pd, memberitahukan kepada para pengelola fasiltas pelayanan kesehatan (faskes) untuk tidak meresep atau menjual obat yang dimaksud kepada konsumen.
Baca Juga:
Telkomsel Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Lewat MoU Bersama Instansi Pendidikan Gorontalo
"Tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup," tulis Dinkes Manggarai dalam suratnya, Kamis (20/10/2022).
"Semua Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/syrup kepada masyarakat," tambah Dinkes Manggarai.
Larangan ini, demikian Dinkes, bersifat sementara tetapi batas waktunya tidak ditentukan secara pasti. "... sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya menerangkan.
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
Lebih lanjut, Dinkes Manggarai mengarahkan masyarakat untuk secepatnya mengusahakan penanganan medis apabila ada anak yang memiliki gejala menuju Gangguan Ginjal Akut.
"Para orangtua yang memiliki anak (terutama usia <6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan terdekat," ujar Dinkes Manggarai.
Pemberitahuan ini, kata Dinkes Manggarai, dikeluarkan menyusul Surat Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).