WahanaNews-NTT | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pelatihan kuliner selama kurang-lebih seminggu untuk warga setempat. Pelatihan ini dilakukan dalam 2 (dua) sesi waktu, yakni pada 7-9 November dan 10-12 November 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Frederikus I. Jenarut, S.E, dalam Pengumuman No.508/Diskopnaker/168/X/2022, menyebut pelatihan ini bertujuan untuk membangun peluang usaha baru bagi warga sekaligus menciptakan kelompok wirausaha pemula di bidang kuliner.
Baca Juga:
Menko Airlangga: Pengaturan Produk Halal dalam Undang-Undang Menjadi Wujud Komitmen Indonesia untuk Mengembangkan Ekonomi Syariah
"Dalam rangka membangun peluang usaha baru dan menciptakan Wirausaha Pemula yang memiliki minat di bidang usaha KULINER maka Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai akan mengadakan Pelatihan Kuliner Pastry & Bakery bagi (calon) Wirausaha Pemula," ungkap Frederikus dalam pengumuman tertulis, Rabu (26/10/2022) hari ini.
Frederikus menyampaikan bahwa ini merupakan peluang terbuka bagi warga Manggarai yang ingin mengembangkan kemampuan di bidang usaha kuliner. Namun, pelatihan kali ini, kata dia, membuka peluang hanya untuk 52 peserta.
Lebih jauh Frederikus mengatakan, hanya warga Manggarai yang memiliki jiwa wirausaha dan mempunyai niat untuk membangun usaha baru yang boleh ikut dalam pelatihan ini. Syarat kewargaan peserta dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
Baca Juga:
Pembatasan Ongkir Disebut Kontraproduktif, Kurir hingga UMKM Bisa Kena Dampak
Syarat lainnya adalah usia peserta minimal 20 tahun hingga makaimal 50 tahun.
Diinformasikan, pendaftaran peserta akan dilaksanakan di kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, mulai 27 Oktober sampai 2 November 2022.
"...dengan membawa dokumen pendukung seperti fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, dan Foto Pas berukuran 3x4 (cm), serta wajib mencantumkan nomor WA (Whatsapp)," tulis Frederikus menambahkan.