Kedua, memiliki kematangan moral, emosional dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.
Ketiga, merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan melibatkan orang tua.
Baca Juga:
Sekda HSU Adi Lesmana: Program Pendidikan Guru Penggerak Penting untuk Meningkatkan Mutu
Keempat, berkolaborasi dengan orang tua dan masyarakat untuk mengembangkan sekolah dan membentuk kepemimpinan peserta didik, dan
Kelima, mengembangkan dan memimpin upaya untuk mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada siswa dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar sekolah.
Baca Juga:
203 Guru Penggerak di Kabupaten Kubu Raya Berbagi Praktik Pendidikan
Sedangkan lanjut Alfred, pendampingan melalui lokakarya bertujuan untuk, meningkatkan keterampilan CGP untuk menjalankan perannya; menjaringkan CGP di tingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya, menjadi ruang diskusi dan pemecahan masalah yang dihadapi oleh CGP; dan meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan di tingkat sekolah dan kabupaten/kota.
Laporan pelaksanaan pendampingan individu dan lokakarya pendidikan guru penggerak dilaksanakan dengan baik dan terarah, maka lanjut Alfred, perlu dilakukan fungsi kontrol sebagai bahan laporan yang akan digunakan oleh Balai Guru Penggerak (BGP) sebagai bentuk pertanggungjawaban aktivitas pendampingan individu dan lokakarya.