Oleh karena itu, pertanyaan hukumnya siapa yang berhak atas PAW pasca meninggalnya Marianus Kila adalah Siprianus Bengu berpeluang karena secara normatif perolehan suara terbanyak pada pemilu lalu urutan kedua setelah almahrum.
Jadi tidak ada alasan hukum Ketua DPC PDIP Ngada tidak memberikan rekomendasi atau keputusan kepada Siprianus Bengu untuk mengisi kursi jatahnya PDIP di DPRD Ngada sisa waktu satu tahun.
Baca Juga:
PDI Perjuangan Kalsel Tingkatkan Dukungan Solid untuk Paslon di Pilkada 2024
Karena, terpilihnya seorang caleg menjadi wakil rakyat atas dasar suara rakyat di daerah pemilihan tersebut. Itu adalah hak konstitusional warga negara dalam pemilu yang tidak bisa diamputasi oleh pengurus partai.
Justru jika tidak mencalonkan Siprianus Benu artinya melanggar Undang Undang Pemilu, Peraturan KPU serta melanggar hak konstitusional warga negara di dapil tersebut. [frs]