NTT.WahanaNews.co, Ngada - Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya menyatakan bahwa siapa yang bakal menggantikan Marianus Killa sebagai anggota DPRD Ngada dari Fraksi PDIP adalah kewenangan Ketua DPC PDIP Kabupaten Ngada setelah berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NTT dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Hal ini disampaikan Marianus Gaharpung kepada WahanaNews-NTT.co, Rabu (22/11/2023) melalui rilisnya ketika dikonfirmasi terkait siapa yang bakal dilantik menjadi anggota DPRD Ngada dari Fraksi PDIP usai meninggalnya Marianus Kila beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
PDI Perjuangan Kalsel Tingkatkan Dukungan Solid untuk Paslon di Pilkada 2024
Menurut dia, Fraksi PDIP Ngada tetap dapat dilakukan PAW karena PDIP masih sebagai peserta pemilu 2024 dan yang mengganti adalah nama-nama caleg di dapil yang sama dengan almarhum pada pemilu kemarin, tetapi faktanya para caleg sudah tidak aktif atau pindah ke partai lain, maka keputusan siapa yang berhak mengisi kursi anggota dewan di DPRD Ngada adalah kewenangan Ketua DPC PDIP Ngada setelah berkonsultasi dengan DPD PDIP NTT dan DPP PDIP.
Marianus menjelaskan, menjelang pemilihan Umum anggota DPR, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota dan DPD 2024, banyak sekali muncul persoalan yang menjadi "PR" KPU baik pusat maupun daerah.
Ada anggota dewan tidak mau memasukan data pribadi yang menjadi salah satu syarat caleg tidak tahu apa alasannya. Padahal menjadi anggota dewan, maka publik berhak mengetahui rekam jejak para caleg.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Sekarang banyak juga muncul masalah ketika ada anggota dewan aktif tetapi pindah ke partai lain sebagai caleg 2024. Ada juga anggota dewan meninggal dunia ketika mau dilakukan PAW dengan calon anggota dewan yang daerah pemilihan sama pada pemilu kemarin, ternyata caleg tersebut tidak aktif atau pindah ke Partai lain.
Pertanyaannya, apakah anggota dewan yang tidak aktif atau pindah ke partai lain berhak atas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan ketika ada anggota dewan meninggal dunia?
Fakta ini terjadi di DPRD Ngada dengan meninggalnya salah satu anggota dewan dari Fraksi PDIP Ngada apakah penggantinya bisa diambil dari nama-nama caleg ketika pemilu kemarin dari PDIP ternyata mereka sudah tidak aktif atau pindah ke partai lain.