Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya
NTT.WahanaNews.co, Ngada - Banyak persoalan yang menjadi "gawean" KPU Pusat Provinsi serta Kabupaten/ Kota. Urusan administrasi capres cawapres, caleg pusat provinsi kabupaten/kota, urusan anggota dewan pindah partai serta adanya pergantian antar waktu (PAW).
Baca Juga:
PDI Perjuangan Kalsel Tingkatkan Dukungan Solid untuk Paslon di Pilkada 2024
Fakta menarik yang terjadi di DPRD Kabupaten Ngada dimana akan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) akibat anggota dewan Marianus Kila asal partai PDIP meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Itu artinya, dengan sisa waktu satu tahun kursi DPRD Ngada jatahnya PDIP Ngada kosong harus segera diisi oleh caleg dapil yang sama dengan ahmahrum dengan perolehan suara terbanyak yakni 4 (empat) caleg lainnya yakni; Siprianus Bengu, Maria Ule, Martinus Mame dan Yoan Gela.
Menjadi menarik, ada isu liar di ruang publik "Kota Dingin" bahwa Siprianus Bengu dan tiga caleg lainnya adalah anggota PDIP yang tidak aktif bahkan ada yang sudah pindah partai.
Pertanyaannya ukuran tidak aktif itu yang bagaimana? Karena dari aspek normatif organisasi kepartaiannya, seorang dikatakan anggota partai yang mememuhi aspek legalitas adalah yang bersangkutan memiliki Kartu Anggota Partai.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Selama yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan berat melanggar AD/ART PDIP, dan masih memiliki kartu anggota partai, maka hak keanggotaannya tidak bisa hilang walaupun dikatakan tidak aktif tetapi terus melekat sampai yang bersangkutan melakukan kesalahan berat atau pindah partai dengan mengembalikan kartu anggota dari partai sebelumnya.
Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP Ngada atas nama Siprianus Bengu