Sergius mengatakan, sepanjang sejarah kasus pemerkosaan dibawah umur yang dilaporkan ke Polres Sikka selalu ditahan dalam sel tahanan Polres Sikka, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun kasus pemerkosaan terhadap RR yang secara terang benderang terbukti, hingga kini pelaku belum ditahan Polisi. Sergius justru mempertanyakan ada apa dibalik tidak ditahannya pelaku pemerkosaan tersebut.
Terkait tidak ditahannya pelaku pemerkosaan terhadap RR, Pimpinan Truk F Maumere, Sr. Ika SSpS yang mendampingi korban RR di Polres Sikka menyampaikan bahwa, tidak ada alasan hukum pelaku tidak ditahan, sehingga bisa berkeliaran bebas di luar. Menurut Sr. Ika yang namanya kasus pemerkosaan anak dibawah umur, wajib dilakukan penahanan bagi pelaku.
Baca Juga:
Sadis! Seorang ABG Disabilitas Diperkosa hingga Hamil Oleh Pemilik Warung Coto Makassar
“Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur harus ditahan, tidak ada alasan hukum untuk tidak ditahan. Selama ini semua kasus pemerkosaan, baik anak dibawah umur atau sesama dewasa, tetap dilakukan penahanan. Mengapa kasus pemerkosaan RR yang masih dibawah umur tidak ditahan?” tanya Ika.
Sr. Ika mengaku sudah menelpon Penyidik PPA di Polres Sikka yang diketahui bernama ibu Ayu, dan dari keterangan Ayu itu dijelaskan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka pada dua minggu yang lalu. Namun, karena jangka waktu penahanannya 14 hari dan pihak Kejaksaan sudah menjalani masa liburan sehingga waktu penahanannya tidak mencukupi.
Menurut Ayu lanjut Sr. Ika, waktu pihak Kejaksaan untuk meneliti dan menggali keterangan dari pelaku tidak mencukupi, maka tidak dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan. Ayu dalam penjelasannya meyakinkan pelaku akan diperiksa se-usai tahun baru 2023.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Terhadap Dua Anak Dibawah Umur di Polres Asahan Diduga Mengendap
Namun demikian Sr. Ika menjelaskan bahwa Truk F yang merupakan lembaga yang mendampingi kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka tidak ada tawar menawar untuk pelaku tidak ditahan.
“Pelaku harusnya ditahan karena sudah ada visum, dan lagi RR selaku korban masih dibawah umur. Apalagi pada saat kejadian itu korban berada dibawah genggaman pelaku, tentunya korban pasti takut dan hanya bisa pasrah diri,” jelas Ika.
Suster Ika menambahkan, semestinya penyidik harus melihat psikologis korban, jangan melihat apa yang tertulis di dalam buku. Hingga saat ini lanjut Ika, dampak yang dialami korban adalah depresi berat.