WahanaNews-NTT| Sergius Susar, bapak kecil RR (16) korban pemerkosaan asal Egon Gahar meminta kepada pihak Penyidik Polres Sikka untuk segera menangkap pelaku. Hal ini disampaikan Sergius, Sabtu (24/12/22) di Maumere.
Permintaan Sergius ini memang cukup beralasan lantaran pihak korban dan pelaku masing-masingnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Sikka.
Baca Juga:
Sadis! Seorang ABG Disabilitas Diperkosa hingga Hamil Oleh Pemilik Warung Coto Makassar
Sergius menyampaikan, usai melaporkan perbuatan Evan ke Polres Sikka, pihak keluarga korban juga mendatangi Truk F Maumere untuk meminta pendampingan terhadap RR keponakannya itu.
Berkat kerja keras Truk F, laporan keluarga RR ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Sikka. RR kemudian dimintai keterangan oleh bagian PPA Reskrim Polres Sikka.
Sergius berharap, setelah menerima laporan dan mendapatkan keterangan yang utuh oleh RR selaku korban, pihak penyidik dapat secepatnya menangkap dan menahan pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Terhadap Dua Anak Dibawah Umur di Polres Asahan Diduga Mengendap
Menurut Sergius, sedikitnya RR dan keluarganya sudah tiga kali dipanggil penyidik Polres Sikka untuk melengkapi keterangan atas peristiwa pemerkosaan yang menimpa RR tersebut.
“Kami berharap setelah mendapat laporan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku dapat segera ditangkap dan ditahan,” ketus Sergius.
Herannya sejak pelaku dilaporkan ke Polisi lanjut Sergius, tidak pernah ditahan. Bahkan hingga saat ini pelaku masih berkeliaran bebas di luar, sehingga mengakibatkan korban mengalami depresi berat. Sakit hati pihak keluarga korban pun tidak terbendung, hingga menanyakan alasan tidak ditahannya pelaku oleh pihak kepolisian.
Sergius mengatakan, sepanjang sejarah kasus pemerkosaan dibawah umur yang dilaporkan ke Polres Sikka selalu ditahan dalam sel tahanan Polres Sikka, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun kasus pemerkosaan terhadap RR yang secara terang benderang terbukti, hingga kini pelaku belum ditahan Polisi. Sergius justru mempertanyakan ada apa dibalik tidak ditahannya pelaku pemerkosaan tersebut.
Terkait tidak ditahannya pelaku pemerkosaan terhadap RR, Pimpinan Truk F Maumere, Sr. Ika SSpS yang mendampingi korban RR di Polres Sikka menyampaikan bahwa, tidak ada alasan hukum pelaku tidak ditahan, sehingga bisa berkeliaran bebas di luar. Menurut Sr. Ika yang namanya kasus pemerkosaan anak dibawah umur, wajib dilakukan penahanan bagi pelaku.
“Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur harus ditahan, tidak ada alasan hukum untuk tidak ditahan. Selama ini semua kasus pemerkosaan, baik anak dibawah umur atau sesama dewasa, tetap dilakukan penahanan. Mengapa kasus pemerkosaan RR yang masih dibawah umur tidak ditahan?” tanya Ika.
Sr. Ika mengaku sudah menelpon Penyidik PPA di Polres Sikka yang diketahui bernama ibu Ayu, dan dari keterangan Ayu itu dijelaskan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka pada dua minggu yang lalu. Namun, karena jangka waktu penahanannya 14 hari dan pihak Kejaksaan sudah menjalani masa liburan sehingga waktu penahanannya tidak mencukupi.
Menurut Ayu lanjut Sr. Ika, waktu pihak Kejaksaan untuk meneliti dan menggali keterangan dari pelaku tidak mencukupi, maka tidak dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan. Ayu dalam penjelasannya meyakinkan pelaku akan diperiksa se-usai tahun baru 2023.
Namun demikian Sr. Ika menjelaskan bahwa Truk F yang merupakan lembaga yang mendampingi kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka tidak ada tawar menawar untuk pelaku tidak ditahan.
“Pelaku harusnya ditahan karena sudah ada visum, dan lagi RR selaku korban masih dibawah umur. Apalagi pada saat kejadian itu korban berada dibawah genggaman pelaku, tentunya korban pasti takut dan hanya bisa pasrah diri,” jelas Ika.
Suster Ika menambahkan, semestinya penyidik harus melihat psikologis korban, jangan melihat apa yang tertulis di dalam buku. Hingga saat ini lanjut Ika, dampak yang dialami korban adalah depresi berat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Triyadi Putra, S.I.K yang dihubungi melalui whatsapps mengaku bahwa berkas kasus pemerkosaan terhadap korban RR sudah dilimpahkan dua minggu yang lalu. Nyoman memperkirakan selesai tahun baru 2023, baru ada petunjuk, karena Kejaksaan libur dari tanggal 14 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
Menurut Nyoman, pertimbangan penyidik tersangka tidak ditahan karena kooperatif, dan ada jaminan pihak keluarganya. Selain itu, ada pertimbangan-pertimbangan penyidik yang sudah diatur. Namun yang paling penting, tersangka kooperatif.
“Tersangka tidak ditahan atas pertimbangan penyidik dan itu sudah diatur, namun yang paling penting yakni tersangka kooperatif.” ujar Nyoman. [frs]