WahanaNews-NTT | Forum Koordinasi Kepala Desa Kabupaten Sikka meminta kepada Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong) dan Lembaga DPRD untuk menaikkan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa di Tahun Anggaran 2023.
Permintaan ini disampaikan FORKKADES Sikka melalui Surat Permohonan yang diterima WahanaNews.co dari Sekretaris Jenderal FORKKADES Sikka, Senin (12/09/2022) di Maumere.
Baca Juga:
Siltap Nagori dan TPP Masih Terkatung-katung, Pemkab Simalungun Diduga Tabrak Regulasi dengan Dalih Peningkatan PBB!
Diketahui bahwa permintaan FORKKADES untuk menaikkan Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa di Sikka ini sudah dilakukan sejak tahun 2019, namun hingga kini permintaan itu tak juga dipenuhi dan bahkan terkesan tidak digubris.
Surat permohonan dengan Nomor: 01/FORKKADES/SIKKA/IX/2022, tanggal 12 September 2022 ini menjelaskan bahwa, dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik bagi warga masyarakat desa guna mempercapat kesejahteraan umum sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana saat ini, banyak permasalahan yang terjadi di wilayah desa, yang dihadapi oleh Kepala Desa sebagai pemimpin lokal di tingkat desa, dengan beban kerja yang tinggi.
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
Sementara itu, kesejahteraan Kepala Desa tidak seimbang dengan tugas dan tanggung jawab saat ini.
Terhadap kondisi ini, para Kepala Desa yang tergabung dalam Forum Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Sikka menyampaikan permohonan kepada bapak Bupati Sikka dan Pimpinana DPRD beserta Anggota DPRD Sikka untuk menaikkan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa di Kabupaten Sikka.
Adapun kenaikan Siltap ini langsung ditetapkan dari Rp. 2,5 juta menjadi Rp. 3,5 juta setiap bulan mulai Tahun Anggaran 2023.
Dikatakan bahwa, FORKKADES Sikka pun meyakini bahwa kenaikan Siltap ini dapat membantu tugas pelayanan sebagai abdi negara yang lebih baik dan bermartabat. [frs]