Lebih lanjut tutur Kajari, dalam melaksanakan tugas dimaksud pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Direktur Perumda Air Minum Wairpuan Sikka dengan memaksimalkan personil yang ada saat ini. “Teknisnya akan diatur oleh Kasie Datun,” ketus Fatoni Hatam.
Fatoni pun berharap dengan adanya keterlibatan pihak Kejaksaan Negeri Sikka ini, para pelanggan yang saat ini lagi menunggak memiliki kesadaran untuk segera membayar dan bahkan bisa melunasi tunggakannya.
Baca Juga:
Rutan Barabai dan BNNK Balangan Kerja Sama Tingkatkan Rehabilitasi Warga Binaan
Saat yang sama Sekda Sikka, Adrianus F. Parera yang akrab disapa Alfin Parera ini menjelaskan, sesuai hasil pertimbangan Dewan Pengawas maka hal ini sangat perlu dilakukan.
Menurut Sekda, langkah ini dilakukan karena selama ini pihak Perumda Wairpuan sudah melakukan berbagai cara namun diakuinya belum mampu membuahkan hasil yang maksimal.
“Dalam diskusi kami ini cara yang paling efektif. Kita minta bantuan. Ada Lembaga Negara khususnya Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu kami. Mungkin ini cara yang menurut saya yang paling efektif dengan SOP yang ada disini,” tandas Alfin Parera sembari mengatakan ini bukan untuk menakut-nakuti.
Baca Juga:
Kemenpuri-KAI Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum di Sektor Infrastruktur
Ditanya adakah pelanggan dari OPD yang menunggak, Sekda Sikka mengingatkan sebaiknya itu tidak ada, karena pembiayaannya sudah masuk sebagai belanja wajib di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun demikian, masih ada juga OPD dalam lingkup Pemkab Sikka yang memiliki tunggakan iuran air minum di Perumda Wairpuan.