Baca Juga:
Gandeng Gayo Lues, PLN Perluas Pemanfaatan Energi Hidro di Aceh
WahanaNews-NTT | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Wairpuan Sikka menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Penanganan Piutang Rekening Air Pelanggan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka di aula Kantor Kejari Sikka, Rabu (23/08/23).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Sikka, Fatoni Hatam bersama Direktur Perumda Wairpuan Sikka, Fransiskus Xaverius Laka. Turut hadir, Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, Asisten 2 Setda Sikka dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Sikka.
Kesepakatan bersama antara Perumda Air Minum Wairpuan dengan Kejari Sikka ini dilakukan dengan cara Penertiban, Penagihan dan Penyelesaian Masalah Hukum terhadap Tunggakan Rekening oleh Pelanggan.
Baca Juga:
Swedia dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Kesehatan Lewat MoU di SISP 2025
Kajari Sikka, Fatoni Hatam usai penandatanganan MoU tersebut mengungkapkan bahwa hal yang dilakukan ini merupakan kerjasama yang baik dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikatakan Fatoni, kerjasama ini lebih ditekankan pada tindakan persuasif agar para pelanggan yang menunggak ini memiliki kesadaran untuk segera membayar, karena menurut dia dengan membayar tunggakan maka pergerakan BUMD ini bisa berjalan dengan baik. “Kita dalam rangka supaya tertib sehingga ada peningkatan PAD,” ucapnya.