Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
WahanaNews-NTT | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Wairpuan Sikka menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Penanganan Piutang Rekening Air Pelanggan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka di aula Kantor Kejari Sikka, Rabu (23/08/23).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Sikka, Fatoni Hatam bersama Direktur Perumda Wairpuan Sikka, Fransiskus Xaverius Laka. Turut hadir, Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, Asisten 2 Setda Sikka dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Sikka.
Kesepakatan bersama antara Perumda Air Minum Wairpuan dengan Kejari Sikka ini dilakukan dengan cara Penertiban, Penagihan dan Penyelesaian Masalah Hukum terhadap Tunggakan Rekening oleh Pelanggan.
Baca Juga:
Pemkab Malinau MoU dengan Kejaksaan Negeri Jaga Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kajari Sikka, Fatoni Hatam usai penandatanganan MoU tersebut mengungkapkan bahwa hal yang dilakukan ini merupakan kerjasama yang baik dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikatakan Fatoni, kerjasama ini lebih ditekankan pada tindakan persuasif agar para pelanggan yang menunggak ini memiliki kesadaran untuk segera membayar, karena menurut dia dengan membayar tunggakan maka pergerakan BUMD ini bisa berjalan dengan baik. “Kita dalam rangka supaya tertib sehingga ada peningkatan PAD,” ucapnya.
Lebih lanjut tutur Kajari, dalam melaksanakan tugas dimaksud pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Direktur Perumda Air Minum Wairpuan Sikka dengan memaksimalkan personil yang ada saat ini. “Teknisnya akan diatur oleh Kasie Datun,” ketus Fatoni Hatam.
Fatoni pun berharap dengan adanya keterlibatan pihak Kejaksaan Negeri Sikka ini, para pelanggan yang saat ini lagi menunggak memiliki kesadaran untuk segera membayar dan bahkan bisa melunasi tunggakannya.
Saat yang sama Sekda Sikka, Adrianus F. Parera yang akrab disapa Alfin Parera ini menjelaskan, sesuai hasil pertimbangan Dewan Pengawas maka hal ini sangat perlu dilakukan.
Menurut Sekda, langkah ini dilakukan karena selama ini pihak Perumda Wairpuan sudah melakukan berbagai cara namun diakuinya belum mampu membuahkan hasil yang maksimal.
“Dalam diskusi kami ini cara yang paling efektif. Kita minta bantuan. Ada Lembaga Negara khususnya Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu kami. Mungkin ini cara yang menurut saya yang paling efektif dengan SOP yang ada disini,” tandas Alfin Parera sembari mengatakan ini bukan untuk menakut-nakuti.
Ditanya adakah pelanggan dari OPD yang menunggak, Sekda Sikka mengingatkan sebaiknya itu tidak ada, karena pembiayaannya sudah masuk sebagai belanja wajib di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun demikian, masih ada juga OPD dalam lingkup Pemkab Sikka yang memiliki tunggakan iuran air minum di Perumda Wairpuan.
Sementara itu Direktur Perumda Air Minum Wairpuan, Fransiskus Xaverius Laka yang akrab disapa Frans Laka mengungapkan jumlah tunggakan pelanggan hingga tahun 2023 sebesar Rp. 15 milyar lebih.
Tunggakan ini lanjut Frans Laka merupakan akumulasi sejak tahun 2008 dengan jumlah tunggakan terbesarnya adalah pelanggan masyarakat.
Dia menjelaskan, nilai tunggakan di tahun 2021 sebesar Rp. 7 milyar, namun hampir sekitar 2 tahun jumlah tunggakan membengkak hampir sekitar Rp. 7 milyar.
Frans Laka mengaku, besarnya jumlah tunggakan ini sangat mempengaruhi rutinitas Perumda Wairpuan. Dia bahkan mengungkapkan, untuk mengatasi operasional saja pihaknya harus melakukan penghematan termasuk operasional yang menjadi hak mereka.
Terkait dengan MoU ini, Frans Laka mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengamankan aset-aset negara termasuk penerimaan PDAM.
Bahkan untuk saat ini, PDAM Sikka menjadi BUMD yang pertama di Flores yang melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri, ungkapnya menambahkan.
Untuk itu Frans Laka berharap, kerjasama ini diharapkan akan menjadi lebih efektif dalam penagihan rekening bulan berjalan untuk mendongkrak presentasi penagihan tunggakan pelanggan yang semula 50 % bisa naik menjadi 70 % atau bahkan lebih.
Selain itu Direktur PDAM Sikka ini juga berharap agar tunggakan yang ada bisa dilakukan pelunasan dengan cara mencicil.
Untuk itu pihaknya telah berkomitmen dengan Kejaksaan Negeri Sikka untuk melakukan reklasifikasi dan pemutakhiran data pelanggan.
“Artinya, mungkin dengan pihak Kejaksaan kita lakukan reklasifikasi piutang mana yang sesungguhnya dapat ditagih dan mana yang tidak, itu saya sepakat sekaligus melakukan pemutakhiran data pelanggan,” ujar Frans Laka menambahkan. [frs]