2. Telah saya pahami sepenuhnya penjelasan yang diberikan dokter/bidan/perawat.
3. Atas tanggungjawab dan resiko saya sendiri tetap menolak untuk dirujuk ke rumah sakit.
Baca Juga:
Warga Binjai Hilang di Kamboja, Menteri Karding Soroti Dugaan Perdagangan Orang
4. Tujuan, sifat, dan penolakan rujuk ke rumah sakit tersebut diatas telah saya mengerti akan berdampak pada proses penyembuhan, sehingga saya tidak menuntut secara pidana maupun perdata.
5. Dan saya bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang mungkin timbul sebagai akibat tidak dirujuk ke rumah sakit.
Saksi Petrus Arifin juga menerangkan bahwa saat keluar dari klinik tersebut, kondisi Yodimus Moan Kaka tidak bisa berjalan sebab masih lemah. Yodimus Moan Kaka hanya bisa bicara. [frs]