Pun demikian dengan keterangan saksi dalam persidangan yang menyebutkan bahwa mereka terlantar, kelaparan bahkan masak air parit untuk minum saat membersihkan pondok PT.BCPA di Kalimantan, oleh Domi Tukan menyebut bahwa keterangan tersebut adalah bersifat subyektif dan tunggal dan hanya diperkuat oleh keterangan saksi Valens Pogon yang hanya mendengar dari orang lain (testimonium de auditu).
Untuk membuktikan kebenaran keterangan tersebut kata Domi Tukan, maka penuntut umum wajib menghadirkan pihak PT. BCPA dalam persidangan. Namun ternyata penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi dari PT. BCPA dan tidak menunjukan alasan logis kenapa PT. BCPA tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga:
Tandatangani Surat Menolak Rujuk, Majelis Hakim: Petrus Arifin Bertanggungjawab Atas Kematian Yodimus Moan Kaka
“Apakah PT. BCPA sudah dipanggil secara patut? Kalau sudah kenapa bukti pemanggilan tidak ditunjukan dalam persidangan?. Tidak bisa kita hanya mendengar keterangan dari saksi calon tenaga kerja ini saja,” tegas Domi Tukan.
Kuasa Hukum Joker juga mengungkakan adanya sejumlah fakta menarik dalam poin pertimbangan majelis hakim, dimana majelis hakim secara jelas menyebut bahwa Petrus Arifin adalah orang yang harus bertanggungjawab atas meninggalnya Yodimus Moan Kaka.
Sebab saksi Petrus Arifin terbukti menandatangani surat menolak rujuk dari dokter Klinik Puskebun PT. BCPA agar Yodimus Moan Kaka yang saat itu sedang sakit dirujuk untuk mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit di Kalimantan.
Baca Juga:
Wamen P2MI Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Loker Lewat Medsos
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa saksi Petrus Arifin dalam keterangannya di persidangan mengatakan, ia menandatangani Surat Menolak Rujuk yang dikeluarkan dr. Didi Yudha Trisandya-dokter Klinik Puskesbun PT. BCPA Rayon-D pada tanggal 24 Maret 2024 tersebut lantaran permintaan dari Yodimus Moan Kaka sendiri dengan alasan kalau ia (Yodimus Moan Kaka) pulang ke ke kampung, maka ia bisa sembuh, tetapi kalau tetap bertahan maka ia akan mati.
Adapun dalam Surat Menolak Rujuk ke rumah sakit tersebut berisi 5 poin pernyataan yang menjadi tanggungjawab Petrus Arifin selaku orang yang menandatangani surat tersebut tanpa paksaan yakni;
1. Telah diberikan informasi dan penjelasan serta peringatan akan bahaya, resiko serta kemungkinan kemungkinan yang timbul apabila pasien tidak dirujuk ke rumah sakit.