NTT.WahanaNews.co| Tim kuasa Hukum YS alias Joker yang disebut menjadi calo dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meminta kepada pihak-pihak yang menyatakan bahwa kliennya telah melakukan dugaan TPPO untuk membuktikannya.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Dalam pemberitaan yang viral di sejumlah media, YS alias Joker diduga telah menjadi calo dalam kasus dugaan TPPO dengan melakukan perekrutan terhadap 72 tenaga kerja lokal ke Kalimantan.
Dugaan keterlibatan YS alias Joker ini diketahui setelah salah satu tenaga kerja yang juga disebut direkrut oleh Joker bernama Yodimus Moan Kaka (40) meninggal di Kalimantan.
YS disebut telah menelantarkan Yodimus Moan Kaka hingga kelaparan lalu dan akhirnya akhirnya meninggal dunia karena sakit yang tidak ditangani dengan baik.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
Diketahui, Jodimus Moan Kaka berangkat ke Kalimantan Timur untuk bekerja di perusahaan sawit yang disebut dijanjikan oleh Joker.
Joker juga disebut mengurus biaya transportasi kapal laut bagi puluhan pekerja tersebut yang berangkat dari Pelabuhan L. Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024 lalu.
Terhadap tudingan tersebut, Joker melalui kuasa hukumnya, Domi Tukan, SH dan Alfons Ase, S.H., M.Hum., membantah jika kliennya disebut sebagai calo dalam kasus dugaan TPPO sebagaimana yang diberitakan media selama ini.