Diketahui bahwa, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta kepada Yuvinus Solo alias Joker dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pelanggaran UU Tenaga Kerja terhadap 9 warga dari Desa Galit, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka yang hendak bekerja di perkebunan sawit PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) di Kalimantan.
Vonis majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Maumere, 09/12/2024 ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Tandatangani Surat Menolak Rujuk, Majelis Hakim: Petrus Arifin Bertanggungjawab Atas Kematian Yodimus Moan Kaka
Majelis hakim yang diketuai, Nithanael Nasyum Ndaumanu, SH.MH., Hakim Anggota; Mira Herawaty, SH., MH., dan Widyastomo Isworo, SH., dalam putusannya menyatakan terdakwa Joker terbukti melanggar Pasal 186 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa Joker dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja tidak memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai saat penempatan tenaga kerja sebagai mana yang didakwakan.
Kuasa Hukum Yuvinus Solo, Dominikus Tukan menimpali, majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan bahwa Joker sebagai orang yang memberi dana akomodasi perjalanan dan konsumsi. Joker juga tidak secara langsung merekrut dan tidak secara langsung membuat 9 calon tenaga kerja tersebut tidak mendapatkan kondisi yang aman melakukan aktivitas kerja serta kesehatan mental dan fisik.
Baca Juga:
Wamen P2MI Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Loker Lewat Medsos
Namun dalam kesimpulannya majelis hakim menyatakan bahwa Joker terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberikan perlindungan kepada calon tenaga kerja sejak perekrutan sampai penempatan calon tenaga kerja serta mendanai akomodasi dan konsumsi 9 calon tenaga kerja tersebut.
“Bagaimana Joker dituntut bertanggung jawab sementara dalam persidangan Joker sama sekali tidak terbukti merekrut. Pun demikian dengan berapa dana yang diterima oleh 9 tenaga kerja untuk akomodasi dan konsumsi, semuanya tidak bisa dibuktikan,” ungkapnya.
Dikatakan, Joker disimpulkan merekrut hanyalah berdasarkan keterangan saksi Petrus Arifin. Dimana saksi Petrus Artifin bertanya kepada Senut apakah Joker yang merekrut?. Sementara Senut sendiri sampai hari ini tidak pernah memberi keterangan di persidangan sebab berstatus DPO.