Para peserta didik yatim-piatu (kedua orangtua meninggal), kata dia, mendapat pemotongan sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pemotongan juga berlaku untuk siswa yatim/piatu (salah satu orangtua meninggal). Kategori ini, lanjut Rusman, mendapat pemotongan lebih kecil, sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
Kebijakan pemotongan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) juga diberlakukan untuk para peserta didik sedarah lebih dari 1 (satu) orang atau kembar.
"Terkait poin 1 (klasifikasi pemotongan), ini sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Yayasan Pendidikan Nucalale Nomor 20/SK/PENGURUS/YAPEN-N/IV/2022, tentang DANA PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023," jelas Rusman.
Terkait dengan persoalan keuangan komite peserta didik yang beredar di medsos, yang diketahui bernama Ferinus Hendra Daman, dia menyebut pihaknya menerapkan pemotongan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga:
Keluarkan Surat Edaran, Kemendikbudristek Tegaskan PAUD hingga SMA Tidak Wajib Wisuda
"....yang sudah meninggal bapa (ayah) kandungnya, ini merupakan daya upaya sekolah dalam membantu meringankan biaya pendidikan bagi peserta didik yang yatim/piatu/yatim-piatu dan yang sedarah," ujarnya.
Pihak sekolah, lanjut dia, tidak serta-merta mengusir peserta didik yang bertunggak. Siswa yang belum melunasi uang sekolah tetap diberikan kebijakan untuk mengikuti ujian semester.
"....apabila orangtua sudah menghadap (pihak) sekolah dan menandatangani surat pernyataan menunggak," pungkas Rusman. [frs]