WahanaNews-NTT | Pengusiran siswa oleh lembaga pendidikan SMAK St. Thomas Aquinas Ruteng karena menunggak Uang Komite beredar di media sosial.
Unggahan sebuah akun facebook bernama Vicco Jebaru menyebut peristiwa ini menimpa salah seorang siswa, yang ayahnya telah meninggal dunia.
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
"Diusir dari sekolah karena tidak mampu membayar uang sekolah, ayahnya sudah meninggal," tulis Vicco menerangkan foto unggahannya.
Vicco memuat unggahannya di grup facebook Forum Rakyat Peduli Manggarai-FRPM, Senin (21/11/2022).
Tampak pada foto unggahannya itu seorang siswa berseragam SMA sedang duduk memegang surat, diduga dari sekolahnya, dengan raut muka bingung.
Baca Juga:
Keluarkan Surat Edaran, Kemendikbudristek Tegaskan PAUD hingga SMA Tidak Wajib Wisuda
Menanggapi hal ini, Kepala SMAK St. Thomas Aquinas, Fransiskus Rodriques Rusman, menggelar konferensi pers. Rusman membenarkan bahwa siswa dalam unggahan tersebut dari sekolahnya.
"Menanggapi informasi yang di muat (dimuat) di media sosial salah 1 (satu) akun FB (facebook) atas Nama (atasnama) Ficco Jebaru (Vicco Jebaru), pada group FORUM RAKYAT PEDULI MANGGARAI-FRPM yang dimuat pada hari ini (berupa Foto peserta didik SMAK St. Thomas Aquinas Ruteng), 21 November 2022, sekolah menanggapi postingan tersebut, sebagai berikut," ungkap Rusman membuka konferensi pers tertulisnya, Senin (21/11/2022).
Kepsek Rusman mengatakan, lembaga pendidikan yang dinahkodainya itu memiliki kebijakan pemotongan keuangan (komite) sekolah kepada para peserta didik dengan kondisi tertentu.
Para peserta didik yatim-piatu (kedua orangtua meninggal), kata dia, mendapat pemotongan sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pemotongan juga berlaku untuk siswa yatim/piatu (salah satu orangtua meninggal). Kategori ini, lanjut Rusman, mendapat pemotongan lebih kecil, sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kebijakan pemotongan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) juga diberlakukan untuk para peserta didik sedarah lebih dari 1 (satu) orang atau kembar.
"Terkait poin 1 (klasifikasi pemotongan), ini sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Yayasan Pendidikan Nucalale Nomor 20/SK/PENGURUS/YAPEN-N/IV/2022, tentang DANA PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023," jelas Rusman.
Terkait dengan persoalan keuangan komite peserta didik yang beredar di medsos, yang diketahui bernama Ferinus Hendra Daman, dia menyebut pihaknya menerapkan pemotongan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
"....yang sudah meninggal bapa (ayah) kandungnya, ini merupakan daya upaya sekolah dalam membantu meringankan biaya pendidikan bagi peserta didik yang yatim/piatu/yatim-piatu dan yang sedarah," ujarnya.
Pihak sekolah, lanjut dia, tidak serta-merta mengusir peserta didik yang bertunggak. Siswa yang belum melunasi uang sekolah tetap diberikan kebijakan untuk mengikuti ujian semester.
"....apabila orangtua sudah menghadap (pihak) sekolah dan menandatangani surat pernyataan menunggak," pungkas Rusman. [frs]