Dia mengingatkan, harus dipahami bahwa sebuah aturan yang sudah jelas tidak dapat ditafsirkan (in claris non ‘est interpretatio).
Oleh karena itu Kadis PUPR Kabupatwn Sikka selaku Pengguna Anggaran tidak boleh menafsirkan lain ketentuan bunyi ketentuan pasal 38 huruf h Perpres No. 12 tahun 2021 jo. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia khususnya Lampiran II angka 4.2.14 huruf c dan angka V Persiapan Dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui E-Purchasing, Penunjukan Langsung selain melaksanakan penunjukkan langsung sebagai amanat kedua peraturan tersebut.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto Sebut Keluarga Wanda Hamidah Tidak Bisa Menunjukkan Alas Hak Kepemilikan Lahan
Jangan membuang waktu dan mengorbankan kebutuhan masyarakat Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka akan jaringan air bersih hanya karena menunggu penafsiran Kadis PUPR Kabupaten Sikka.
Rencana tender ulang jilid II sebagai tindak lanjut tender ulang gagal sebagaimana pernyataan Kadis PUPR Kabupaten Sikka dalam forum rapat badan anggaran di DPRD Sikka, Senin 4 Juli 2022 jelas tidak ada dasar hukumnya. [frs]
Kuasa Hukum CV. Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, SH