Penyusunan Tahapan Penunjukan Langsung;
Penunjukan Langsung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 ayat 5 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h dan huruf i untuk Pelaku Usaha yang mampu, meliputi;
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto Sebut Keluarga Wanda Hamidah Tidak Bisa Menunjukkan Alas Hak Kepemilikan Lahan
Undangan prakualifikasi;
Penyampaian dan Evaluasi dokumen kualifikasi;
Pembuktian kualifikasi;
Penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila
lulus kualifikasi);
Pemberian penjelasan;
Penyampaian dan Pembukaan dokumen penawaran;
Evaluasi dokumen penawaran;
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
Penetapan dan pengumuman.
Dari uraian diatas maka saya mendesak Kadis PUPR Kabupaten Sikka selaku Pengguna Anggaran untuk tunduk dan patuh pada perintah peraturan tersebut dan segera melaksanakan penunjukkan langsung yang dilakukan dengan mengundang ke-12 peserta yang pernah mengikuti tender ulang paket pekerjaan tersebut.
Penggunaa Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Sikka jangan bertindak layaknya seorang ahli hukum dengan menafsirkan peraturan di bidang pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menjebak diri sendiri serta merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto Sebut Keluarga Wanda Hamidah Tidak Bisa Tunjukkan Alas Hak Kepemilikan
Kadis PUPR Kabupaten Sikka selaku Pengguna Anggaran jangan pernah keluar dari koridor penunjukkan langsung sebagai tindak lanjut tender ulang gagal serta harus obyektif menindaklanjuti tender ulang gagal dengan penunjukkan langsung.
Jika tindak lanjut tender ulang paket pekerjaan pembangunan jaringan air IKK Ijukutu di desa Wolowiro Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka yang telah dinyatakan gagal sebagaimana surat Kadis PUPR Kabupaten Sikka kepada Kepala UKBPJ Kabupaten Sikka tanggal 30 Mei 2022 yang lalu dilakukan dengan tender ulang.
Jika ini dilakukan maka menurut dia, dapat dipastikan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan tersebut melalui mekanisme tender ulang jilid 2 termasuk seluruh penggunaan keuangan negara untuk membiayai pembangunan proyek tersebut berpotensi dinyatakan ILEGAL atau TIDAK SAH dengan segala akibatnya karena secara yuridis tidak ada satupun ketentuan hukum di Republik Indonesia yang mengatur tindak lanjut tender ulang gagal dengan tender ulang atau tender ulang diatas tender ulang gagal.