WahanaNews-NTT | Hingga saat ini pelaksanaan pembangunan jaringan air bersih IKK Mata Air Ijukutu, Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka masih menjadi status quo.
Status quo terjadi karena banyaknya kepentingan serta banyak penafsiran yang keliru mengenai tindak lanjut tender ulang gagal.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto Sebut Keluarga Wanda Hamidah Tidak Bisa Menunjukkan Alas Hak Kepemilikan Lahan
Demikian pernyataan Kuasa Hukum CV. Putra Pratama, Fransisco Soares Pati, SH melalui Press Rilis yang diterima WahanaNews.co, Selasa (05/07/2022).
Dikatakan Sisco sapaan akrabnya bahwa, setelah Kadis PUPR Kabupaten Sikka selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan surat tertanggal 30 Mei 2022 yang menyetujui penolakan PPK dan memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan tender ulang, maka sebagai kuasa hukum CV. Putra Pratama saya mendesak Kadis PUPR Kabupaten Sikka untuk melaksanakan amanat Perpres 12/2021 dan jangan melawan perintah Perpres tersebut.
Menurut dia, selaku Pengguna Anggaran maka Kadis PUPR Kabupaten Sikka harus cermat dan teliti membaca ketentuan pasal 38 ayat 4 dan ayat 5 huruf h Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannnya yaitu Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto Sebut Keluarga Wanda Hamidah Tidak Bisa Tunjukkan Alas Hak Kepemilikan
Khususnya Lampiran II angka 4.2.14 huruf c dan angka V Persiapan Dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui E-Purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung Dan Tender Cepat, point 5.22 huruf A yang mengatur tindak lanjut tender ulang gagal.
Hal ini telah disampaikan secara sah dan patut melalui surat kami tertanggal 115.Perm.Cv.PP/FSP&ASS/VI/2022 perihal Mohon Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kab. Sikka Meninjau Kembali Keputusan Untuk Melaksanakan Tender Ulang Diatas Tender Ulang Yang Mengalami Kegagalan Dalam Paket Pekerjaan Pembangunan Jaringan IKK (Mata Air Ijukutu) Kec. Paga tanggal 2 Juni 2022
Sisco menambahkan, bahwa dalam ketentuan pasal 38 ayat 4 Perpres No.12 tahun 2021 tersebut telah secara tegas mengatur bahwa (Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu).
Kriteria keadaan tertentu diatur lebih lanjut dalam pasal 38 ayat 5 huruf H Perpres No. 12 Tahun 2021 berbunyi (Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan).
Tindak lanjut mengenai tata cara penunjukkan langsung telah diatur diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia khususnya Lampiran II angka 4.2.14 huruf c dan angka V Persiapan Dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui E-Purchasing, Penunjukan Langsung, yang menyebutkan;
4.2.14. C. Tindak Lanjut Tender/Seleksi Ulang Gagal;
Dalam hal Tender/Seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria, Kebutuhan tidak dapat ditunda; dan Tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
Point 5.22 huruf A Persiapan Pemilihan;
Setelah dokumen persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan Penyedia sesuai dengan ketentuan persiapan pemilihan Penyedia yang diatur pada Bagian III (Persiapan Pemilihan Penyedia.
Dikecualikan dari ketentuan persiapan pemilihan Penyedia yang diatur pada Bagian III, dalam persiapan Penunjukan Langsung Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menetapkan, Metode kualifikasi dengan prakualifikasi; Metode penyampaian penawaran dengan 1 (satu) file; dan Evaluasi teknis dan harga dengan klarifikasi dan negosiasi.
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun jadwal dan dokumen Penunjukan Langsung.
Penyusunan Tahapan Penunjukan Langsung;
Penunjukan Langsung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 ayat 5 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h dan huruf i untuk Pelaku Usaha yang mampu, meliputi;
Undangan prakualifikasi;
Penyampaian dan Evaluasi dokumen kualifikasi;
Pembuktian kualifikasi;
Penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila
lulus kualifikasi);
Pemberian penjelasan;
Penyampaian dan Pembukaan dokumen penawaran;
Evaluasi dokumen penawaran;
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
Penetapan dan pengumuman.
Dari uraian diatas maka saya mendesak Kadis PUPR Kabupaten Sikka selaku Pengguna Anggaran untuk tunduk dan patuh pada perintah peraturan tersebut dan segera melaksanakan penunjukkan langsung yang dilakukan dengan mengundang ke-12 peserta yang pernah mengikuti tender ulang paket pekerjaan tersebut.
Penggunaa Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Sikka jangan bertindak layaknya seorang ahli hukum dengan menafsirkan peraturan di bidang pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menjebak diri sendiri serta merugikan keuangan negara.
Kadis PUPR Kabupaten Sikka selaku Pengguna Anggaran jangan pernah keluar dari koridor penunjukkan langsung sebagai tindak lanjut tender ulang gagal serta harus obyektif menindaklanjuti tender ulang gagal dengan penunjukkan langsung.
Jika tindak lanjut tender ulang paket pekerjaan pembangunan jaringan air IKK Ijukutu di desa Wolowiro Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka yang telah dinyatakan gagal sebagaimana surat Kadis PUPR Kabupaten Sikka kepada Kepala UKBPJ Kabupaten Sikka tanggal 30 Mei 2022 yang lalu dilakukan dengan tender ulang.
Jika ini dilakukan maka menurut dia, dapat dipastikan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan tersebut melalui mekanisme tender ulang jilid 2 termasuk seluruh penggunaan keuangan negara untuk membiayai pembangunan proyek tersebut berpotensi dinyatakan ILEGAL atau TIDAK SAH dengan segala akibatnya karena secara yuridis tidak ada satupun ketentuan hukum di Republik Indonesia yang mengatur tindak lanjut tender ulang gagal dengan tender ulang atau tender ulang diatas tender ulang gagal.
Dia mengingatkan, harus dipahami bahwa sebuah aturan yang sudah jelas tidak dapat ditafsirkan (in claris non ‘est interpretatio).
Oleh karena itu Kadis PUPR Kabupatwn Sikka selaku Pengguna Anggaran tidak boleh menafsirkan lain ketentuan bunyi ketentuan pasal 38 huruf h Perpres No. 12 tahun 2021 jo. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia khususnya Lampiran II angka 4.2.14 huruf c dan angka V Persiapan Dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui E-Purchasing, Penunjukan Langsung selain melaksanakan penunjukkan langsung sebagai amanat kedua peraturan tersebut.
Jangan membuang waktu dan mengorbankan kebutuhan masyarakat Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka akan jaringan air bersih hanya karena menunggu penafsiran Kadis PUPR Kabupaten Sikka.
Rencana tender ulang jilid II sebagai tindak lanjut tender ulang gagal sebagaimana pernyataan Kadis PUPR Kabupaten Sikka dalam forum rapat badan anggaran di DPRD Sikka, Senin 4 Juli 2022 jelas tidak ada dasar hukumnya. [frs]
Kuasa Hukum CV. Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, SH